PSI Kota Bogor: Hak KBB Tidak Dapat Direduksi dengan Alasan Apapun

oleh -344 views
Sugeng Teguh Santoso, PSI, Pelarangan Natal
Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, SH.

LEAD.co.id | Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) tidak dapat direduksi dengan alasan apapun. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, S.H, melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id, Senin (3/2/2020).

PSI Kota Bogor menegaskan, Hak KBB tidak diapat direduksi dengan sekedar perijinan IMB karena diduga banyak rumah ibadah lain ygang tidak ber IMB di Kabupaten Bekasi. Pernyataan itu merespon pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jemaat Setu di Bekasi, Jawa Barat.

Pemkab Bekasi merobohkan gereja itu beralasan, pembongkaran terpaksa dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB). Hal itu menurut Sugeng, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Dengan dilakukannya tindakan tersebut maka Pemkab Bekasi telah melanggar Hak Konstitusi Warga Negara Republik Indonesia dalam pasal Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”, dengan merusak tempat untuk beribadah bagi warga negara Indonesia, sehingga tidak dapat menjalankan haknya untuk beribadah.

Baca :  PSI Minta Negara Bertindak atas Pelarangan Perayaan Natal di Sumbar

Tindakan Pemkab Bekasi tersebut bertengan dengan kewajibannya untuk memastikan terpenuhinya Kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) jo. Pasal 22 UU HAM yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”, dengan menghancurkan tempat beribadah bagi Warga Negara Indonesia in cassu jemaat kristen di setu Bekasi.

Bahwa, selain itu, Pemkab Bekasi juga telah melakukan perbutan melawan hukum, dengan melakukan pembongkaran tersebut karena perbuatan itu menghalangi warga megara indonesia untuk beribadah di tempt ibadahnya, sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”.

Baca :  PSI Kota Bogor: Kesepakatan Larangan Natal di Sumbar Melanggar Hukum

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka melalui siaran pers ini, DPD PSI Kota Bogor menyatakan sikap sebagai berikut,

Pertama, Mengecam keras pembongkaran tempat ibadah yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi tersebut karena perbuatan tersebut adalah peanggaran Konstitusi dan perbutan pelanggaran HAM.

Kedua, Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk bisa direduksi dengan sekedar perijinan IMB karena diduga banyak rumah ibadah lain yang tidak ber IMB di Kabupaten Bekasi

Ketiga, Pembogkaran bangunan hanya menambah deretan kegagalan pemerintah pusat melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Baca :  PSI Minta Wali Kota Bogor Dirawat di RS Rujukan Pemerintah

Keempat, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk dapat dikurangi dlm kondisi apapun, karena hak tersebut masuk ke dalam Non Derogable Rights, yang mana hal tersebut dianut dan diakui dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28I yang menyebutkan bahwa; “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *