Punya Fungsi Kontrol, PWI Tolak Usulan Tunjangan Pemerintah

oleh -359 views

JAKARTA (Lead.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak usulan agar wartawan yang dinyatakan kompeten mendapat tunjangan dari pemerintah. Penolakan itu karena Pers mempunyai fungsi kontrol dan harus bersikap independen.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan, Ilham Bintang usai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat, Jakarta, pada Jumat (1/7/2022).

Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan, kata Ilham, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

Karena, UU Pers No 40 Tahun 1999 telah jelas menyebutkan bahwa, fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.

Baca :  SMSI Desak Polisi Tangkap Penyerang Kantor Pers Cianjur

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,” tegas Ilham.

Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Smentara itu, Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah masih dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Namun, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program kegiatan.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan”, tegasnya.

Baca :  Dampingi Wartawan, LBH Akan Laporkan Oknum Pejabat Kejari Lebak

Dalam rapat tersebut juga terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga sebagai lembaga ekonomi yang harus menghidupi wartawan. Namun, fungsi Pers pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi yang harus terus dijaga independensinya.

Karena, ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi.

Baca :  Koperasi PWI Kabupaten Bogor Gelar Rapat Perdana

Program itu diantatanya sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan. Dalam rapat Atal menjanjikan untuk memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI).

“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.

Rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena telah menjadi Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *