Rapat Coaching Clinic for Cooperation KPEK Kota Bogor 2021

oleh -360 views
Rapat, Coaching Clinic for Cooperation, KPEK, Kota Bogor, Apendi Arsyad

Oleh: Dr Apendi Arsyad

Alhamdulillah Kamis siang, 6 Mei 2021 sekitar pukul 9.30-11.30 wib saya berkesempatan hadir pada rapat pertama Team Coaching Clinic for Cooperation (C3), KPEK- Kota Bogor, bertempat di kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor. Subhanallah dalam suasana berpuasa Ramadhan 1442 H, saya masih bisa bersilaturrahmi dengan teman-2 aktivis gerakan Koperasi se Kota Bogor. Saya senang dan menikmati adanya rapat ini, karena bisa sharing ide dan berpendapat dengan teman-2 yang sadar dan peduli untuk memajukan perkoperasian di kota Bogor.

Terima kasih kpd Kepala DinasKop dan UKM Kota Bogor, dimana saya masih diberi amanah tahun ke-3 dan bertugas sebagai salah seorang anggota Team Coaching Clinic for Cooperation (C3), khususnya saya ditempatkan pada subteam Adhock, yang bertugas menyiapkam intrumen pengumpulan data, analisis dan monev kegiatan serta melakukan kajian mengenai potensi/ peluang, tantangan dan kendala/permasalahan serta solusinya agar sistem organisasi- kelembagaan dan usaha-bisnis Koperasi bisa berjalan normal/ sehat dan bisa memberikan banyak manfaat sosial-ekonomi (benefit) serta keuntungan optimal bagi para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Sebenarnya dalam isi SK yang diterbitkan DinasKop dan UKM Kota Bogor tentang Team C3 tersebut, ada 3 kluster subteam, selain sunteam Adhock juga ada subteam pendampingan dan subteam diagnosis. Masing-2 dari ketiga subteam ini memiliki tugas dan fungsi spesifik yakni ada yang mendiagnosa keragaan dan kinerja koperasi yang dilakukan melalui intrumen pengumpulan data dan informasi seperti “dept interview”, observasi dan literasi report dari koperasi yang dikunjungi koperasinya di lapangan sebagai objek studi. Sedangkan subteam pendamping bergerak membantu dan melakukan proses pendampingan koperasi berdasar ketrampilan praktis, agar kinerjanya koperasi/KPEK dalam berbagai aspek mampu berjalan normal dan sehat antara lain seperti: keanggotaan, organisasi-kelembagaan, ketrampilan berwirausaha (enterpreneurship) pengurus dan mananajer, administrasi dan akutansi keuangan koperasi, permodalan dan pemasaran usaha-bisnis, dll, yang dilakukan dengan perlakuan melalui : (a) menyelenggaran pendidikan dan latihan perkoperasian dengan materi yang spesifik atas dasar assigment; (2). memberikan dukungan/rekomendasi kepada Walikota Bogor untuk penyediaan aneka fasilitas-proteksi dan advokasi dalam menopang bisnis KPEK, agar koperasi tersebut semakin membaik kinerjanya, misalnya yang tadinya pasif menjadi aktif dengan salah satu indikatornya koperasi berkemampuan melayani anggotanya kembali baik sebagai “owner and user” sehingga perputaran modal terjadi baik transaksi kedalam (pada anggota) maupun ke pihak luar (mitra dan pelanggan bisnis) barang dan jasa.

Dengan kata lain bisnisnya koperasi sebagai institusi badan-usaha dan soko guru perekonomian nasional bisa berkembang baik, dan kemudian memberi manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Kita harus paham bahwa Koperasi itu sejatinya adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, kata Ima Suwandi (1988).

Adapun team Adhock C3, konon katanya kumpulan para “pakar dan saintis”, ahli koperasi, yang bertugas menganalisis data, menyusun intrumen pengumpulan data (quisioner) dan monev (sheet), merumuskan secara saintific sejumlah konsep aplikatif C3 yang dibutuhkan agar team work C3 bisa beraktivitas baik untuk mencapai sasaran atau target yg diharapkan (goals), selanjutnya mengevaluasi sejauh mana tingkat keberhasilan implementasi program dan kegiatan Team C3 tersebut.
Salah satu output dan outcome dari Team C3 adalah membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor yakni Wali kota Bogor untuk perbaikan kebijakan dan program-2 serta kegiatan pembangunan sektor perkoperasian, KPEK di Kota Bogor agar berkemajuan.

Baca :  Nasib Driver Ojol & Supir Angkot Ditengah Covid-19

Berdasarkan mandat yang diterima Team C3 Kota Bogor, sesungguhnya peran dan tugasnya sangat baik dan mulia ditunggu para pemangku kepentingan.(stakeholders) Koperasi yang ada di Kota Bogor yang hingga kini problematikanya cukup komplek hambatan-2 (contrains).
Untuk kelanjutan
pelaksanaan program C3 Kota Bogor, yang
kini memasuki tahun ke empat (2021), sebagaimana arahan dan.kebijakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor kegiatan C3 saat ini difokuskan untuk membenahi dan merevitalisasi sistem organisasi- kelembagaan, manajemen usaha dan bisnis “Koperasi Pembiayaan Ekonomi Kelurahan” (KPEK) se Kota Bogor.
Merujuk pada laporan Dinaskop dan UKM Kota Bogor tahun 2021, ada sebanyak 68 unit/badan hukum (BH) KPEK yang tersebar di semua daerah kelurahan di wilayah Kota Bogor. Artinya setiap kelurahan ada satu unit KPEK yang berkantor di Kantor Kelurahan setempat.

Sesungguhnya keberadaan koperasi sejenis KPEK yang kini ada di basis-2 pemerintahan terbawah ini sangat baik, ini menandakan eksistensi organisasi dan kelembagaan Koperasi hadir di masyarakat akar rumput (grass rote), yang barangtentu sangat diharapkan bisa berperan dan berfungsi melayani dan mengembangkan perekonomian masyarakat agar warga masyarakat dan keluarganya hidup sejahtera (social wellbeing) sebagaimana tujuan dan cita-2 hidup ber bangsa dan bernegara/NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 terutama pasal 33 bagian Kesejahteraan Sosial.

Menurut pendapat saya bahwa adanya KPEK di Kota Bogor pada setiap kelurahan, ini merupakan sebuah terobosan baru (inovasi) program pembangunan perkoperasian, niat baik Pemkot Bogor patut diappresiasi dan perlu dukungan berbagai pihak (birokrat, politisi, tokmasy, pelaku bisnis, akademisi di kampus-2 PT, dan LSM).

Sebaliknya dengan data KPEK ada disetiap kelurahan ini, saya menaruh “kekhawatiran” pula bahwa koperasi dibentuk atas intruksi dari atas (topdown), bukan proses permintaan warga masyarakat setempat, dan atau merupakan aspirasi yang kuat dari arus bawah (buttom up). Pendekatan pembentukan KPEK secara topdown, mengandung berbagai kelemahannya selain melanggar prinsip-2 koperasi Keanggotaan Sukarela dan kaidah Demokrasi, juga banyak kelemahan seperti kepemimpinan/pengurus yg tak berakar, elite desa “pemain lama” yang disorientasi, dan kinerja pengelolaan koperasi kapasitas rendah dan misorientasi, keanggotaan koperasi sbg pemilik (owner) dan pengguna/pelanggan usaha (user) tidak jelas alias kabur, kontrol pengelolaan keuangan, asset dan usaha bisnis dari anggota KPEK sangat kurang bahkan nihil karena demokrasi mati sehingga perbuatan penyalahgunaan/korupsi, kolusi dan manipulasi uang dan asset KPEK sangat mudah terjadi, dan akibatnya koperasi tidak mampu menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wadah pertanggungjawaban dan suksesi kepemipinan KPEK abnormal, serta perumusan/penetapan kebijakan dan garis besar program Koperasi tersebut tidak ada. Akhirnya Koperasi/KPEK yang dibentuk melalui proses penunjukan pimpinan dan pengelola atas instruksi (topdown) akan berujung pada kegagalan, dan akibatnya koperasi pun berstatus “pasif” tidak mampu melakukan kewajiban konstitusi RAT Koperasi dan usaha-bisnisnya juga macet kemudian bangkrut (collapse).

Akan tetapi sebaliknya, apabila KPEK dahulunya dibentuk secara demokrasi (dari, oleh dan untuk anggota) atas usulan minimal 20 orang pendiri KPEK dari warga kelurahan setempat dan sekaligus mereka menjadi anggota koperasi menurut UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kemudisn mereka telah telah dibekali ilmu koperasi, dan mereka sudah mengikuti pendidikan dan latihan seluk beluk perkoperasian. Mereka paham akan ideologi perjuangan (prinsip-2) koperasi (muncul sikap militansi) dan mengerti aplikasinya managerial koperasi, serta para anggota memiliki usaha-bisnis dan kepentingan yang sama untuk berkalaborasi dan bersinergi, dan keanggotaan koperasinya yg solid, sedangkan kehadiran aparat Pemkot Bogor hanya memberikan “uluran tangan” bukan campur tangan (intervensi) berlebihan, tidak melampaui batas-2 prinsip Koperasi yang telah digariskan UU perkoperasian yg berlaku, insyaAllah KPEK berjalan normal dan sehat.

Baca :  Cendekiawan dan Kebijakan Publik

Akan tetapi, jika proses pembentukan dengan cara intervensi yang dalam dan berlebihan tanpa kesiapan SDM koperasi, maka kecenderungan keragaan dan kinerja Koperasi/KPEK yang terjadi tidak akan bisa berkembang sebagaimana harapan senua pihak. Koperasi/KPEK sebagai badan usaha itu kondisinya “hidup enggan mati ndak mau”, artinya KPEK menjadi koperasi semu (pseudo cooporative), pasif tanpa aktivitas usaha, assetnya terus berkurang dan akhirnya hilang (bubar, ambiyar), yang kemudian menjadi beban masyarakat dan pemerintah. Disinilah letak posisi dah peran Team C3 bagaimana solusi.penyehatannya agar segera sembuh dari penyakit “non aktif” tersebut.

Jika gejala koperasi perkotaan/KPEK ini berstatus “non aktif”/ pasif ada dan bermunculan datanya di buku statistik Koperasi ini, maka seharusnya perlu didalami persoalannya dan akar permasalahannya. Jika KPEK dibentuk topdown akhirnya memang berpeluang besar, tidak aktif (TA, pasif) dan akar permasalannya biasanya semakin komplek dan penyakit juga semakin parah.

Dalam hal ini Team C3, khususnya subteam Adhock dan Diagnosa koperasi harus mempelajari secara holistik (multi aspek) dan sistemik (sejumlah variabel/subsistem) yang saling berkaitan dan berkelindan dalam manejemen KPEK dan kurang tepat dan tidak bijak kiranya, kita hanya berpikir spekulatif tanpa dukungan pangkalan data (data-based) yang kuat, bertindak sepotong-potong (parsial) dalam.memberikan solusi dan rekomendasi. Ini merupakan suatu tantangan bagi Team C3 KPEK se Kota Bogor untuk menanggulangan berbagai hambatan pengembangan dan menggali potensi yang dimiliki KPEK untuk pengembangan aktivitas pelayanan dan usaha-bisnis Koperasi/KPEK.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor thn 2021 yang baru saya terima pada waktu rapat perdana Team C3, saya olah datanya dan ditemukan keragaan dan “kinerja” KPEK adalah sbb:

1. Setiap kelurahan, (68 kelurahan) terdapat KPEK, yang tidak aktif (pasif): (1) di Kecamatan Bogor Utara ada 2 badan hukum (BH) (25 %) tidak aktif dari 8 BH KPEK; (2). di Kecamatan Bogor Timur ada 3 (50 %) tidak aktif dari 6 BH KPEK; (3) di Kecamatan Bogor Tengah ada 3 (32 %) dari 8 BH KPEK; (4) di Kecamatan Bogor Barat terdapat 7 (45 %) dari 17 BH KPEK; (5) di Kecamatan Bogor Selatan ada 8 (50 %) tidak aktif dari 16 BH KPEK; dan (6) di Kecamatan Tanah Sareal ada 5 (48 %) tidak aktif dari 11 BH KPEK.

2. Hampir semua KPEK yang.tidak aktif (pasif) telah diberikan bantuan dana.(APBD) oleh Pemkot Bogor, termasuk juga ada sebagian yang KPEK aktif mendapat bantuan, tetapi ada yang tidak mendapatkannya. Alasannya adanya “diskriminasi” kebijakan ini tidak ada penjelasannnya dalam laporan; dan

Baca :  Renungan Syawalan Melihat Nasib Nagori

3. Dalam Tabel data “Daftar KPEK se Kota Bogor” yang dibuat Kantor DinasKop-UKM Kota Bogor tahun 2021 memang sudah ada alamat yg jelas (di setiap kantor kelurahsn) akan mudah diakses/dikunjungi untuk observasi keragaannya (profile) dan didalam kinerjanya, tapi sayang dalam Tabel.data KPEK belum ada atau tidak ada data rinci siapa dan berapa jumlah anggotanya, apa jenis bidang atau lapangan usahanya, siapa dan berapa orang pengurus-pengawas dan pegawai/karyawan yang bekerja di masing-2 KPEK, berapa besar modal (asset, kapital) dan omset bisnis/skala usaha-bisnis KPEK, dan.lain-lain data yang dibutuhkan hntuk mendiagnosa belum teredia.

Berdasarkan data tersebut diatas, maka pekerjaan Team C3 dibantu oleh para pengurus Dekopinda Kota Bogor yang dipimpin oleh bpk Drs. H. Ade Syarif, MPd (mantan Sekdakot Bogor) semakin mutlak diperlukan. Dengan data yang lengkap, kita akan.mudah dan tepat menyimpulkan apa dan bagaimana permasalahan yang dihadapi masing-2 KPEK se Kota Bogor, kenudian didalami lagi faktor-2 penyebab tidak aktifnya usaha-bisnis Koperasi/KPEK melalui wawancara mendalam (dept interview) dan pengamatan (observasi) langsung ke masing-2 KPEK. Hal ini semakin akurat data yang diperoleh untuk menentukan status KPEK, kemudian dilakukan langkah-2 pembinaan koperasi/KPEK baik dalam hal pendidikan-latihan-penyuluhan dan penataran (diklatluhtar) koperasi, pemberian kemudahan/ fasilitas berupa keringan pajak-subsudi-keringanan suku bunga-dana hibah dan bantuan-2 lainnya, proteksi lokasi usaha dan advokasi/pemberdayaan terhadap koperasi/KPEK sebagaimana amanat UU Nomor 25 tahun 1992.

Personal yang terlibat dalam Team C3 Kota Bogor cukup banyak orangnya lebih dari 30 orang dengan berbagai macam latar belakang, profesi, pengalaman dan keahlian. Oleh karena itu dalam ralat perdana Team C3.saya telah menyampaikan beberapa pendapat dan usulan sebagai masukan sbb:

1. Agar Team C3 bisa bekerja efisien dan efektif, maka SK, ToR proyek C3 dan data statistik Koperasi, khususnya data KPEK.segera diberikan dan disosialisasikan kepada setiap anggota Team C3 untuk dipelajari agar terjadi kesamaan persepsi, kesamaan bahasa-komunikasi dan langkah dalam beraksi untuk penyelesaian tugas sesuai target.

2. Segera dibuatkan alur- tata aturan/ prosedur kerja (protap) dan perencanaan tahapan kegiatan dan alokasi waktu (time line selama 3 bulan) apa yang harus dikerjakan aktivitas-2nya berdasarkan batas waktu. Hal ini dibuat gambar “flow chart” dan “giant chart” (timeline), agar setiap anggota Team C3 bisa memgerti.apa yang dia kerjakan baik.secara individu, kelompok subteam C3 maupun kelompok.yang lebih besar Team C3 bersama unsur pimpinan Dinas Koperasi dan UKM, dan Dekopinda Kota Bogor;

3. Untuk memperlancarnya berjalannya tugas2 komunikasi, koordinasi dan sinergi antar personal Team C3 mau tidak mau harus disiapkan tenaga kesekretariat di Kankop mendukung Team C3 berkomunikasi, berkalabirasi dan bersinergi dalam menyelesaikan tugas-2nya, dan menyediakan sarana media komunikasi antara lain WAG dari.masing-2 subteam C3 (Adhock, diagnosis dan pendampingan).

Demikian beberapa pendapat dan saran yg saya telah kemukakan dalam rapat pertamaTeam C3 guna mengawali pelaksanaan tugas-2 selanjutnya. Semoga Allah SWT memberkahi dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, barakallah Amiin YRA.

Penulis adalah Dosen, Konsultan dan Aktivis serta Pemerhati Sosial, anggota Team C3 Kota Bogor, subteam Adhock TA. 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *