Relokasi PKL, DPRD Pertimbangkan Hak Angket hingga Interpelasi

oleh -238 views
DPRD, PKL, Rapat Bersama, Relokasi
Pimpinan DPRD Kota Bogor menggelar rapat bersama perwakilan PKL dan Pemkot Bogor, di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (2/3/2020).

LEAD.co.id | DPRD Kota Bogor mengancam akan melakukan “hak angket” terhadap Wali Kota Bogor jika mengabaikan rekomendasi terkait penundaan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tidak main main terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkannya untuk membela  PKL Lawang Saketeng-Pedati. Jika Pemkot Bogor tetap mengacuhkan rekomendasi, maka DPRD akan melakukan langkah strategis yaitu hak angket atau hak interpelasi terhadap Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan bahwa, DPRD akan bersikap apabila rekomendasi kemarin diacuhkan dan tidak dijalankan oleh Pemkot Bogor. Proses politik akan dijalankan, beberapa fraksi di DPRD akan menggunakan hak angket atau interpelasi terhadap Wali Kota.

“Akan dinamis dan saya sebagai Ketua DPRD tidak akan mengkondisikan atau menghentikan, semuanya diserahkan ke rekan rekan di DPRD,”  kata Atang usai mengikuti kegiatan dialog di RM Bumi Aki, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, semangat DPRD ini bagaimana keputusan strategis Pemkot dengan melibatkan dua unsur diantaranya eksekutif dan legislatif, agar keputusan seimbang. Pasalnya, dalam aspirasi dari PKL beberapa hari lalu, DPRD memukan banyak tahapan atau proses yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada baik Perpres, Permendagri ataupun Perda Kota Bogor.

Baca :  Tolak Reklamasi, Laskar Merah Putih Demo DPRD Pamekasan

Atas hal itu Ketua DPRD mengingatkan, Pemkot Bogor harus tunduk, taat terhadap aturan yang ada. Jika Pemkot Bogor mengacuhkan aturan yang ada, DPRD tidak akan tinggal diam, akan melakukan langkah langkah secara kolektif kolegial.

“Kita siapkan hak angket atau hak interpelasi kepada Walikota,” tegas Politisi PKS ini.

Senada, Wakil Ketua DPRD 1, Jenal Mutaqin mengungkapkan bahwa, DPRD sudah menyampaikan kesepakatan bersama meminta Pemkot Bogor menunda relokasi hingga lebaran. Ketika usulan DPRD yang diserahkan ke Pemkot Bogor tidak dilaksanakan oleh Pemkot atau Wali Kota, maka ada hak yang akan dilakukan nanti.

Dia menjelaskan, DPRD memiliki tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak mengeluarkan pendapat. Hak itu bisa dilakukan ketika Pemkot dan Walikota melakukan kebijakan strategis berdampak luas untuk kepentingan masyarakat, jika rekomendasi DPRD tidak dilaksanakan.

Baca :  Lapak PKL hingga Posko Ormas Dibongkar Aparat Gabungan

Hal itu menurutnya sebagai bukti konsistensi DPRD bahwa, lembaga yang terhormat ini bukan semata mata subyektif membela masyarakat. Namun sosial, akses kemanusiaan dan dasar hukum yang menjadi acuan pihak DPRD.

“Kita akan tempuh jalur hak angket atau interpelasi kepada Walikota,” tegas politiai Gerindera.

Jenal bersama pimpinan DPRD lainnya mengaku sepakat jika rekomendasi DPRD tidak digubris, maka langkah upaya konstitusional akan dilaksanakan dengan menggunakan hak angket ataupun interpelasi.

Wakil Ketua DPRD 2, Dadang I Danubrata menyatakan hal sama. Kalau memaksakan tetap direlokasi pada tanggal 6 Maret, maka DPRD akan bersikap dengan menggunakan hak DPRD terkait kebijakan Wali Kota. Rekomendasi itu, kata dia, atas dasar secara kolektivitas DPRD, terlebih suara mayoritas menyatakan menolak relokasi.

Hak angket, kata Dadang, syaratnya diajukan oleh 7 orang anggota DPRD. Fraksi PKS dan Gerindra sepakat mengajukan hak angket, maka sudah mewakili suara mayoritas. Karenanya, dia mengingatkan agar Wali Kota serius menangani masalah ini, tidak menganggap enteng seperti angin lalu saja, karena ketika bermuara di politik, maka ada konsekwensinya.

Baca :  Kunjungan DPRD Jabar, Usulkan DOB Bogor Barat

“Kami dari PDI Perjuangan sepakat dengan pimpinan Fraksi lain menolak relokasi dan ditangguhkan sampai lebaran,” ungkap Dadang.

Merespon rekomendasi DPRD terkait relokasi PKL, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku sudah menerima rekomendasi tersebut. Dia mengungkapkan, ada beberapa catatan dari dewan mendukung penuh relokasi dengan catatan, waktu relokasi disesuaikan hingga lebaran. Dewan juga meminta agar diproses TDU nya, agar warga bisa mendapatkan surat resmi sebagai pedagang. Bahkan, Bima menilai sebuah rekomendasi yang simpatik dari anggota Dewan (DPRD).

“Kita akan pertimbangkan soal TDU, sekarang sedang di dalami oleh tim, besok saya akan temui temen temen PKL itu. Saya ingin mendengar langsung juga dari para PKL,” kata Bima.

Reporter: Manto Arya
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *