LEAD.co.id | Direktur Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Thomas Pentury Menyampaikan Surat tertanggal 27 Mei 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama RI.
Surat bernomor: B-184/ DJ.IV/ BA.01.1/ 05/2020 tersebut, merupakan masukan tentang Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah (Gedung Gereja) dalam tatanan kehidupan baru. “Bahwa Rumah Ibadah (Gereja) dapat difungsikan kembali menurut pelayanan fungsi Gereja,” tulis surat tersebut.
Disebutkan, jamaah dapat menggunakan ruang terbuka sebagai sebagai alternatif untuk pelaksanaan Ibadah, namun tetap harus mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Fungsi tersebut meliputi ibadah Minggu, Ibadah Pemberkatan Nikah, Ibadah Kedukaan, Baptisan dan Sidi mengikuti protokol Kesehatan yang di tetapkan Pemerintah (Kementrian Kesehatan).

Selain itu, mengimbau juga untuk para Sinode/Induk Organisasi untuk menata waktu dan tempat Ibadah sesuai tatanan kehidupan baru dan melakukan penyemprotan gedung gereja dengan desinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.
Adapun untuk Jemaat yang sakit, ataupun lanjut usia yang rentan terhadap penyakit disarankan agar tidak mengikuti ibadah.
Ditjen Bimas Kristen membentuk tim pemantau untuk melakukan revitalisasi fungsi rumah Ibadah (Gereja) dan melaporkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.





