Oleh: Mahmudi
19 Mei 1998 menjadi hari penuh sejarah untuk Indonesia. Saat itu, puluhan ribu mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR. Para mahasiswa memenuhi halaman hingga kubah gedung DPR/MPR.
Aksi tersebut menurut hemat penulis menjadi demonstrasi terbesar yang pernah dilakukan mahasiswa di gedung DPR/MPR.
Secara bergelombang ribuan massa mahasiswa berdatangan dari sejumlah kampus menyusul ketua kampus yang sudah bermalam sejak 18 Mei 1998, di gedung DPR/MPR.
Demo mahasiswa di gedung DPR ini adalah rangkaian dari unjuk rasa besar dengan tuntutan reformasi, meminta Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya, dan dilaksanakannya sidang istimewa mpr. Saat itu para mahasiswa tidak sendirian. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan reformasi nasional juga mendatangi kompleks parlemen.
Demi membela keadilan dan kesejateraan juga menstabilkan kembali krisis ekonomi saat itu, mahasiswa dan lapisan masyarakat sipil turun menyuarakan aspirasi mereka, yang akhirnya berujung tuntasnya rezim orde baru.
Dewasa ini, sistem pemerintahan yang terus membuat gejolak dalam kehidupan masyarakat pasalnya isu kontroversial mengenai Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih tidak bisa diakses secara jelas oleh publik. Padahal, DPR dan pemerintah telah menyepakati menargetkan RKUHP disahkan pada Juli mendatang.
Sebab demikian, mahasiswa terus mendesak agar pemerintah transparan dan membuka draf tersebut sebelum disahkan dalam rapat paripurna bulan Juli mendatang ini, tidak lain sebagai rasa khawatir RKUHP yang nantinya akan adanya pasal dan kebijakan yang undemokratis tetap disahkan atau dapat dikatakan masih memuat pasal-pasal bermasalah.
Sebab, sebagaimana telah terjadi tempo lalu, pasal-pasal bermasalah itu juga sempat memicu gelombang protes masyarakat pada 2019 silam. Akhirnya, RKUHP itu batal dibahas dalam Rapat Paripurna untuk disahkan jadi undang-undang pada akhir masa bakti DPR periode 2014-2019.
Menurut hemat penulis, seharusnya kejadian serupa tidak harus terulang kembali terlebih di tengah himpitan problem virus yang tak kunjung usai, harga bahan pangan masyarakat yang terus memuncak, ditambah PMK yang menjadi beban pikiran petani-petani di pedesaan.
Seharusnya pemerintah dan para wakil rakyat bisa lebih bersikap bijak dalam membuat keputusan, sehingga nantinya keputusan dalam RKUHP bisa diterima dengan baik tanpa adanya kegaduhan seperti beberapa tahun lalu.
Penulis adalah Instruktur HMI Cabang Bangkalan

