BOGOR (LEAD.co.id) – Pemilik Yayasan Fajar Hidayah, Puti Draga Rangkuti menilai eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor terhadap rumah Yatim Piatu yang didirikannya sejak tahun 1999 ini berjalan sepihak. Karena, sejauh ini pihaknya tidak dilibatkan dalam proses musyawarah atau peradilan.
Puti menuding Abdul syukur selaku penggugat telah memberikan keterangan palsu kepada pengadilan. Hal itu menyebabkan dirinya tidak bisa menghadiri proses peradilan. Dia juga menduga Abdul Syukur telah bersekongkol dengan pihak Pemerintah Desa atas surat peradilan yang ditujukannya.
“Jadi surat peradilan itu tidak pernah sampai kepada saya, hingga saya tidak bisa datang sebanyak 4 kali yang menyebabkan eksekusi ini terjadi,” kata Puti kepada awak media, pada Selasa (30/11/2021).
Puti menjelaskan, awal kasus pihaknya dengan Abdul Syukur terjadi. Menurutnya, Abdul Syukur merupakan tukang dalam pembangunan dua unit rumah yang digunakan Yayasan Fajar Hidayah.
“Saya mendirikan yayasan ini dari tahun 1999 dengan suami saya, nah tukangnya itu bernama Abdul Syukur. Terus dia menjadi mandor, dia bangun lah atas intruksi kita tentunya karena dia bukan kontraktor ya … Sedangkan kami sudah bayar sama dia Rp 3,7 miliar,” jelas Puti.
Menurutnya, Abdul Syukur mengklaim jika pihak Puti memiliki hutang sebanyak Rp 2,3 miliar. Namun setelah di audit oleh Polres Bogor, uang yang telah dibayarkan oleh Fajar Hidayah sebanyak Rp 3,7 miliar itu kelebihan bayar.
“Kami pastikan Abdul Syukur tidak punya bukti atas hal itu. Kami juga mempertanyakan itu kepada Abdul Syukur, dia malah jawab buktinya ada di sini (sambil nunjuk kepala),” papar Puti.
Dia menyayangkan Pengadilan Negeri (PN) Bogor memenangkan gugatan yang dinilai akibat perkara palsu, karena dia dan suaminya tidak hadir akibat surat tidak pernah sampai. Dirinya juga menyatakan memiliki semua bukti, termasuk bon pembayaran.
“Dalam putusan itu pun tidak ada sita jaminan. Dan perkara itu juga di Delta bukan di sini, di rumah saya. Apa dasarnya mengeksekusi rumah saya. Laporan saya gak pernah digubris, apa saya tidak punya hak hukum?,” tegas Puti.
Atas eksekusi tersebut, pihak Yayasan Fajar Hidayah berencana kembali melakukan perlawanan sebagai upaya merebut kembali haknya dan memperjuangkan 50 anak yatim piatu yang sudah dididik dan dibesarkannya.
“Ada sekitar 50 anak yatim-piatu di sini. Mereka dari berbagai daerah. Ada yang dari Aceh, korban tsunami. Ada yang dari Padang dan daerah lainnya. Kami harap ada keadilan di sini,” kata Puti.
Sebelumnya, Proses eksekusi rumah yang ditempati Yayasan Fajar Hidayah sebagai tempat yatim piatu di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tersebut berlangsung ricuh.
Terjadi aksi cekcok hingga aksi dorong mendorong saat proses eksekusi. Bahkan, jeritan histeris pecah saat barang-barang Yayasan tersebut diangkut satu persatu oleh petugas dari PN Kelas IA Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jajaran Polres Bogor.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





