LEAD.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor 01, Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) periode 2019-2024. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di ruang rapat KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).
Penetapan Paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden-Wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya. Tampak Jokowi dan Ma’ruf Amin beserta elite dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja hadir dalam siding pleno penetapan tersebut. Namun, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir, hanya diwakili saksi 02.
Komisoner KPU, Evi Novilda Ginting turut membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, bernomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” tegas Evi. (Dzl)





