LEAD.co.id | Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Tugas Covid-19 setempat, menyasar dan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan di Pasar dan Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 22 September 2020.
Upaya penertiban terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan di Daerah Kabupaten Bogor ini terus dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19.
Menurut Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda, SIK, masyarakat yang mendapatkan sanksi dari tim Gabungan kali ini yaitu para pedagang di pasar, supir bus, dan angkutan umum. Tim Gabungan langsung melakukan pendataan dan memberikan sanksi bagi para pelanggar tersebut.
“Dari sidak yang dilakukan masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar langsung dilakukan pendataan dan sangsi oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor bidang Gakkum,” terangnya.
Kasat Lantas Polres Bogor berharap, penertiban ini bisa menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu menerapkan perilaku hidup sehat, selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sehinhga dapat menimalisir penyebaran Covid-19.
“Kegiatan yang di laksanakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid 19 di kabupaten Bogor,” pungkas AKP Fitra.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





