Satpol PP Sita Miras Golongan B dan C di Tipzy Bears, Jika Bandel Akan Ditutup

oleh -163 views

​BOGOR (Lead.co.id) – Petugas Satpol PP Kota Bogor telah menyita 35 botol minuman keras (Miras) golongan B dan C di Kafe Teras Nona Manis (Tipzy Bears), Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa petang (7/7/2026). Razia itu dilakukan usai adanya keributan yang viral di media sosial.

​Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengerahkan sedikitnya 30 personel dan didampingi langsung oleh Camat Bogor Tengah beserta jajaran aparatur kecamatan setempat. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi perizinan dan operasional lokasi tersebut.

​Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama mengungkapkan bahwa, setibanya di lokasi, petugas diterima langsung oleh manajer kafe untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi. Meski telah mengantongi izin untuk golongan A, petugas menemukan pelanggaran berat yaitu adanya peredaran miras golongan B dan C.

Baca :  Tidak Tercatat dalam Perizinan, DPRD Tegaskan Cafe Tipzy Bears ilegal

​”Pada saat pengecekan di lapangan, memang ditemukan ada minol (miras) golongan B dan C. Total ada 35 botol dengan berbagai merek yang langsung kita amankan dan kita sita sementara untuk diproses lebih lanjut,” tegas Pupung.

​Atas temuan pelanggaran ini, Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak pengelola kafe Teras Nona Manis untuk mendatangi Mako Satpol PP guna memberikan klarifikasi mendalam.

​Selain masalah perizinan minol, razia ini juga dipicu oleh isu keributan di lokasi yang sempat menghebohkan publik. Pihak kafe berkilah bahwa insiden keributan tersebut terjadi di luar area kafe.

Baca :  DPR Mulai Bahas RUU Minol

​”Berdasarkan keterangan dari manajer, keributan itu terjadi di luar area kafe. Pihak Teras Nona Manis justru membawa masuk orang yang terlibat keributan ke dalam area mereka dengan tujuan untuk mengamankan,” jelas Pupung meneruskan keterangan pengelola.

​Satpol PP mengaku akan menindak tegas setiap pelanggaran di tempat hiburan malam sesuai dengan SOP dan peraturan daerah yang berlaku. Jika pengelola terus membandel, sanksi berat akan diterapkan.

​”Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan lakukan penutupan tempat usaha sementara berupa penyegelan. Ujungnya, jika tetap melanggar, sanksinya adalah penutupan permanen,” tegas dia.

Baca :  Satpol PP Pamekasan Tertibkan Pedagang di Jalan KH Amin Jakfar