DPR Mulai Bahas RUU Minol

oleh -483 views
DPR, Badan Legislasi, Peraturan Minol, Minuman Beralkohol, Minol
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat memimpin rapat Baleg DPR RI di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020 [File: Arief/Man via Parlementaria]

LEAD.co.id | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat untuk membahas pokok-pokok pengaturan tentang minuman beralkohol (Minol). Sejumlah masukan dalam rapat pada Senin (5/4/2021) ini, akan disempurnakan dalam penyusunan draf berikutnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi saat memimpin rapat mengungkapkan masukan-masukan dari para anggota Baleg akan dijadikan bahan penyempuraan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

“Masukan-masukan tadi perlu disempurnakan, nanti dalam penyusunan draf berikutnya, nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait, demi sempurnanya RUU ini,” papar Awiek, sapaan akrab Baidowi saat di Ruang Rapat Baleg DPR RI, pada Senin (5/4/2021).

Baca :  Blusukan Malam Hari, Duo Wakil Rakyat Bagikan Sembako Untuk Warga Pisangan Baru

Menurut dia, dalam pokok pengaturan minuman beralkohol, minol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka waktu panjang akan memicu munculnya penyakit kronis.

Bahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19. Pasalanya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh.

Di sisi lain, sebagain besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok masyarakat tertentu mengkonsumsi alkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun-temurun, serta diyakini minuman untuk menjaga stamina.

Baca :  Aktivis Islam Prihatin Marak Peredaran Minol dan Prostitusi di Kota Bogor

Di lain pihak, minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak (Rp 3,61 triliun di tahun 2020) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Parlementaria DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *