LEAD.co.id | Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi industri minuman keras (miras) usai mendapat protes dari sejumlah Ormas Islam hingga Partai Politik.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden dalam keterangan pers, pada Selasa (2/3/2021).
Sebekumnya, sejumlah elemen memprotes pelonggaran izin investasi industri Miras dalam Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Gerakan Pemuda Kabah (GPK) menyinggung dampak pengaruh Miras telah menyebabkan penembakan yang menewaskan tiga orang.
“Kegaduhan akibat kasus yang disebabkan oleh miras ini, viral dan jadi topik utama se-Indonesia karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut salah satunya adalah TNI AD,” sebut Ketua Umum PP GPK Andi Surya, pada Sabtu (27/2)
Lampiran yang telah dicabut ini terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Jokowi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” sebut Jokowi.
Reporter: Daeng Olleng
Editor: Aru Prayogi





