Sebanyak 633 Bacaleg di Kota Bogor Belum Memenuhi Syarat

oleh -798 views
KPU Kota Bogor, Pemilu 2024, Tahapan Pemilu 2024,
KPU Kota Bogor telah resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif [File: Lead.co.id]

BOGOR (Lead.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap Bakal Calon Legislatif (DPRD) yang akan mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 di daerah Kota Bogor.

Dalam pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 1-14 Mei 2023 lalu, KPU Kota Bogor sudah menerima 833 Bacaleg dari 17 Partai Politik di Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, proses Vermin dilakukan dengan melihat semua persyaratan yang harus terlengkapi untuk melaju menjadi Calon Legislatif.

Pada masa verifikasi administrasi, pihaknya menggandeng sejumlah instansi seperti Kepolisian, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Ikatan Dokter Indonesia, Pengadilan Negeri, Kemenag, dan Psikolog untuk melihat semua keabsahan dokumen dari Bacaleg.

Baca :  Daftarkan Bacaleg, PBB Kota Bogor Gunakan Startegi Baru

KPU Kota Bogor juga telah menggelar rapat pleno pada 23 Juni 2023 Untuk menentukan siapa Calon Legislatif yang sudah memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Dari semua partai politik yang sudah mendaftarkan Bacalegnya, KPU Kota Bogor telah menetapkan 170 Bacaleg dengan status MS, sementara 633 Bacaleg masih berstatus BMS.

Semua Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih ditunggu untuk bisa melengkapi atau mengganti Berkas paling lambat 9 Juli 2023 mendatang. Adapun semua prosesnya dilakukan bacaleg melalui partai politik, tidak langsung datang ke KPU.

Baca :  Kembali Jadi Caleg, Atty Somaddikarya Kawal Aset Pemkot Bogor

“Jika tidak ada perbaikan hingga akhir masa perbaikan, maka Bacaleg tersebut dianggap tidak melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata dia.

Dalam masa perbaikan itu, partai politik masih memungkinkan untuk mengganti atau memindahkan Bacaleg antar daerah pemilihan (Dapil), dan melakukan perubahan nomor urut.

Tiga hal tersebut dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dalam bentuk SK dari masing-masing Parpol di tingkat DPP.