September Hitam dan Hambatan yang Perlu Dihantam

oleh -233 views
September Hitam, Hambatan, Deky Ikwal Pratama
Mahasiswa UNPAK, Deky Ikwal Pratama

Oleh: Deky Ikhwal Pratama

September hitam merupakan sebuah bulan dimana terdapat begitu banyak kasus pelanggaran HAM. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya kasus, antara lain: Pembunuhan Munir said Thalib; Tragedi tanjung priok; Tragedi semanggi; Reformasi dikorupsi; Tragedi 1965-1966; Terbunuhnya salim kancil.

Ada kecenderungan september menjadi sebuah peringatan besar tentang peradilan kemanusiaan. Perlunya hari ini mahasiswa memperhatikan bahwa ada yang secara gamblang dihambat dalam pencarian kebenaran materil atau kebenaran sesungguhnya. Adapun hambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan dalam penentuan legal policy (kebijakan hukum atau politik hukum) Mahfud MD menyebutkan bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.

Baca :  Indonesia Sebagai Ekor Peradaban

Politik hukum merupakan kebijakan hukum suatu negara. Kebijakan hukum suatu negara dapat dilihat pada produk-produk hukum nasional negara tersebut. Harus ada upaya kita untuk mengingatkan kepada orang-orang yang hanya tidur di sana bahwa ada yang perlu direkontruksi produk hukum tentang HAM, kalau kita hari ini berbicara pada tataran yang normatif. Pada pasal 43 ayat 2 bahwa, subyektifnya DPR yang hari ini menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat atau tidak bukan pada unsur-unsur deliknya. Maka ada degradasi tujuan hukum yakni ketidakpastian.

Pada pasal 7 statuta roma yang diadopsi pada pasal 9 uu no. 26 tahun 2000 juga terdapat kekeliruan bahwa yang diadili hari ini directed against any civilian population atau kita lihat bahwa hanya ada aktor lapangan saja yang diadili tidak diadilinya aktor intelektual di belakang. Maka sulit untuk membayangkan bahwa kejadian ini tidak akan berulang bilamana dalang dalam kejadian tidak ditangkap. Jalur hukum sudah dilewati tepatnya pada tahun 2015 dengan mengadakan uji materi ke MK.

Baca :  Aliansi BEM Se-Jabodetabek dan Banten Gelar Demo September Hitam

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perkara teregistrasi Nomor 75/PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998, Paian Siahaan dan Yati Ruyati.

Hal ini juga berbanding terbalik dengan adanya keinginan masyarakat dimana menurut Survei litbang kompas menyatakan bahwa ada 99,5% responden menginginkan HAM diselesaikan dalam proses peradilan tapi kenyataannya peradilan tidak berpihak. Minim sekali yurisprudensi atau putusan hakim tentang ham.

Contoh kasus adalah abepura dua orang polisi terdakwa kasus tersebut dinyatakan bebas. Itu salah satu rujukan yurisprudensi kita yang pertama pada tahun 2004 sedangkan komnas ham ada tahun 1993.

Baca :  Implementasi Nilai-nilai HAM dalam Proses pra-Ajudikasi di Indonesia

Perlunya hari ini kita menjadi public opposite atau masyarakat yang beroposisi agar terus menguji dan mendorong terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *