Oleh: Mahmudi
Transgender bukanlah hal yang tabu lagi di Indonesia, sudah banyak oknum-oknum yang memilih jalan hidup untuk memiliki status tersebut, transgender sendiri, berasal dari dua kata yaitu “trans” yang berarti pindah (tangan, tanggungan) atau pemindahan, dan “gender” yang berarti jenis kelamin.
Secara terminologi transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. Transgender (Perpindahan gender dari laki-laki ke perempuan yang memiliki jenis kelamin (sek) normal/sempuna), seseorang yang mengalami gangguan identitas gender dengan istilah lain gender identity disorder merasa dalam dirinya berbeda dengan jenis kelaminnya.
Sudah tidak dapat dipungkiri transgender sendiri memiliki legalitas dan perlidungan yang jelas di Indonesia dalam UUD NKRI tahun 1945 pasal 28D juga dalam Undang-undang negara republik Indonesia pasal 3 ayat 3 nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, akan tetapi jika dari sudut pandang agama Islam transgender merupakan perbuatan yang tergolong kepada merubah ciptaan Allah, berdasarkan dalil-dalil diantaranya Q.S an-Nisa’ ayat 119, Q.S ar-Rum: 30 dan H.R Bukhari tentang merubah ciptaan Allah.
Selain merubah, Transgender juga termasuk perbuatan yang tidak memfungsikan ciptaan Allah sesuai dengan fungsinya, secara fitrah hal ini juga disinggung dalam Q.S al-Baqarah ayat 216 dan H.R at-Thirmidzi, Celaan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) dalam hal ucapan dan cara jalan dikhususkan bagi orang yang bersengaja melakukannya.
Adapun seseorang yang asal tabiatnya memang demikian, maka dia diperintah untuk memaksakan dirinya untuk meninggalkan kelainan perilaku tersebut dan terus berupaya meninggalkannya walaupun secara bertahap. Apabila tidak melakukannya dan terus memelihara kelainan tersebut, dia pun masuk dalam celaan.
Sebab itu, dasar hukumnya dalam kacamata Islam sudah jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang tidak diperkenankan, sehingga semua umat Islam, penulis rasa perlu menghormati dan meyakini hal tersebut.
Pada salah satu postingan yang dilansir oleh Koran Tempo yang memberitakan sosok waria bernama Shinta Ratri yang menjadi pendiri sebuah pondok pesantren Waria al-Fatah di Yogyakarta, mengatakan “Tuhan tidak peduli kamu gay atau Transgender”.
Menurut hemat penulis, adalah diksi yang tidak bisa di cerna oleh agama dan logika, Pasalnya banyak ayat Alqura’an dan hadist yang mencela hal tersebut, sehingga secara tidak langsung tuhan sudah menetapkan dan menunjukan kepedulian kepada makhluknya dengan ditetapkannya gender tersebut. Sehingga menurut hemat penulis narasi tersebut terlalu berlebihan, dan tidak layak disuguhkan kepada khalayak umum.
Disini penulis merasa perlu adanya kehadiran tokoh-tokoh Islam yang memang paham betul dengan prinsip keislaman, supaya menjadi stakeholder yang adaptif dan solutif agar stigma-stigma pembenaran atas perilaku pribadi tidak mudah disuguhkan kepada masyarakat.
Penulis adalah Founder Gerakan Humanisme





