JAKARTA (Lead.co.id) – Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang di hadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, pada Jumat dini hari (26/8/2022).
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Terdapat 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya tiga tersangka yakni Bharada E, Bripka R R, dan KM.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur P T I K Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Usai dinyatakan PTDH, Ferdy Sambo mengajukan banding. Dia menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan Bandung tersebut.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo di hadapan pimpinan sidang.

