JAKARTA (LEAD.co.id) – Perkembangan Pelabuhan Indonesia yang semakin maju dan berkembang dikuatkan dengan merger nya Pelabuhan Indonesia yang penuh harapan menjadi Pelabuhan berkelas dunia.
Sehingga konsolidasi peran maupun penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja dengan para pihak yang berusaha maupun para pemangku kepentingan di Pelabuhan Indonesia menjadi terkoordinir.
Namun menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia, Subhan Hadil menyampaikan, penguatan dibidang maritim khususnya TKBM Pelabuhan justru terbalik.
“Sebenarnya ini kebalikan, bukan menguatkan tapi ada upaya untuk yang melemahkan,” sampainya (14/12/21).
Subhan yang juga menyebut, Managing Director Indonesia Working Group for Labour (IWGL), mestinya pemerintah menguatkan peran Koperasi TKBM bukan justru melemahkan dengan berencana mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
“Mestinya di Perkuat dengan Kebijakan yang memperbaiki dan memajukan bukan menghilangkan peran wadah bermaung para buruh bongkar muat,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurutnya, saat ini kurang lebih 637.000 orang buruh Pelabuhan bertumpuh setiap harinya untuk dapat membiayai nafkah hidup bagi keluarga nya.
“Pemerintah sudah ada PP No. 7 tahun 2021 tinggal perlu penguatan dan sosialisasi lebih masif agar koperasi TKBM makin kuat dan maju bukan malah akan mengeluarkan kebijakan yg mematikan dan menghilangkan wadah sumber nafkah buruh dimana hal tersebut bisa di kategorikan melanggar UUD 1945,” tegasnya.
Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi





