BOGOR (LEAD.co.id) – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menggelar demonstrasi di GOR Pajajaran, jalan Pemuda, kecamatan Tanah Sareal, pada Rabu (10/11/2021). Aksi ini untuk mengawal kenaikan UMK Kota Bogor pada tahun 2022 sebesar 10 Persen.
Dalam aksinya, SPN Kota Bogor meminta Wali Kota Bogor untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum Kota/ Kabupaten (UMK) sebesar 10 Persen. Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami serikat pekerja nasional meminta kepada Bapak Wali Kota dapat merekomendasikan upah minimum kota Bogor tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021,” kata Koordinator lapangan, Budi Mudrika dalam orasinya.
Usai melakukan orasi di GOR Pajajaran, sebanyak 20 orang perwakilan SPN Kota Bogor menuju ke Kantor Disnaker kota Bogor, untuk melaksanakan audensi. Mereka ditemui oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya yang didampingi Kepala Disnaker dan Kepala Satpol PP.
Dalam audiensi tersebut, Bima Arya berjanji akan memperjuangkan tuntutan tentang pengupahan para pekerja di Kota Bogor. Pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat pada Jumat, 12 November 2021.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

