LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan, pada Senin (10/5/2021). Dalam OTT ini, KPK bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain bupati, enam orang lainnya yang ikut kena OTT yaitu Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam OTT ini Tim gabungan KPK dan Polri ini telah mengamankan Bupati beserta 4 orang camat beserta barang bukti sejumlah uang yang diduga dikumpulkan dari para perangkat desa atas arahan Bupati.
Operasi ini diawali adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK. Tim KPK kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikannya.
“Selanjutnya penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Polri dengan supervisi dari KPK,” sebut siaran pers Biro Humas KPK, pada Senin (10/5/2021).
Pihaknya menyatakan bahwa, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat sekaligus peringatan kepada seluruh Kepala Daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.
Pihak KPK dan Polri menegaskan, akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi sampai ke akar akarnya hingga negeri ini (Indonesia) bersih dari korupsi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Argo dalam keterangan pers, pada Selasa (11/5).
Penyelidikan kasus ini oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sejak sekitar Apri 2021. Dikatakan Argo, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” ungkapnya.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Biro Humas KPK, Div Humas Polri

