Tapera Bikin Rakyat Merana

oleh -896 views

Oleh: Dimi Darmawan

Rezim jokowi-Amin di masa akhir periodenya tak henti-hentinya memberikan kebijakan yang bertolak belakang dengan kesejahteraan rakyat indonesia. Presiden jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun tentang Tapera, program Pemerintah yang membentuk “kolam pendanaan” dari iuran pekerja. 

Melalui aturan ini, Jokowi berupaya menghapus anggaran penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari daftar belanja pemerintah secara bertahap. Dengan ini, menurut saya program Tapera hanya akan membebani pekerja dan pengusaha. 

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu warga indonesia memiliki rumah dengan cara mengumpulkan dana melalui penyimpanan periodik. 

Baca :  UU Cipta Kerja Pro Konglomerat, Tidak Pro Rakyat

Tapera diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Peraturan ini kemudian di perbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dan Nomor 21 Tahun 2024, yang menetapkan perubahan dan penjelasan lebih lanjut tentang program ini.

Namun, kita harus menolak kebijakan Tapera karena ini tidak adil dan tidak memperhatikan kepentingan pekerja bahwa pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera, seperti KPR, Pembangunan Rumah, dan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan yang menjadi kewajiban mereka. 

Baca :  TMMD Ajang Kedekatan TNI dengan Rakyat

kebijakan Tapera bersifat wajib bagi seluruh pekerja yang berlaku mulai tahun 2027. Adapun iuran itu akan memotong 3% dari gaji pegawai. Kebijakan itu semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara. 

Meski begitu, pemerintah seolah tak mendengar dan tuli atas keluhan rakyat. Mereka malah gencar mensosialisasikan program yang menjanjikan kepemilikan rumah bagi para pesertanya. 

Tapera adalah bukti kegagalan pemerintahan jokowi dalam mengatasi krisis perumahan. Dan perlu kita ketahui bahwasanya dana Tapera hanya untuk membebani masyarakat. 

Aturan itu pun menyebutkan pemerintah harus berperan memberikan bantuan perumahan. Melihat klausul tersebut, pemerintah bisa dikatakan berkhianat pada kewajibannya apabila melempar tanggung jawab penyediaan rumah kepada dana publik.

Baca :  Untuk Meraih Kesejahteraan Rakyat, Kembalilah Ke Koperasi

Dengan ini, Program Tapera hanya akan membebani pekerja dan pengusaha dengan cara pemerintah berkelit dari kewajiban menyediakan rumah serta dapat membuka celah pengkhianatan lain yang ada pada pengelolaan dana Tapera. Dengan modus rekayasa keuangan hingga main-main dalam penempatan dana investasi, serta membuka peluang bagi para pencoleng untuk menilap dana program ini.