Temui Jokowi, Pansel Laporkan 21 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

oleh -217 views
Presiden Jokowi, Pansel OJK, Komisioner OJK, OJK, Sri Mulyani

JAKARTA (Lead.co.id) – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 melaporkan hasil seleksi kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (7/3/2022).

“Hari ini kami, panitia seleksi untuk pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022 hingga 2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Berdasar seleksi yang telah dilaksanakan oleh pansel, ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan. Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu:

Baca :  Mengintip Presiden Jokowi Belanja di Pasar Noken Taman Imbi Jayapura

1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota,
a. Mahendra Siregar;
b. Darwin Cyril Noerhadi; dan
c. Iskandar Simorangkir.

2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,
a. Mirza Adityaswara;
b. Marwanto; dan
c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.

3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,
a. Dian Ediana Rae;
b. Agusman; dan
c. Ogi Prastomiyono.

4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,
a. Hoesen;
b. Inarno Djajadi; dan
c. Doddy Zulverdi.

5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,
a. Pantro Pander Silitonga;
b. Iwan Pasila; dan
c. Adi Budiarso.

Baca :  Presiden Jokowi dan Ibu Negara Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1442 H

6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota,
a. Hidayat Prabowo;
b. Sophia Issabella Watimena; dan
c. Budi Santoso.

7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen,
a. Friderica Widyasari Dewi;
b. Hariyadi; dan
c. Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

Baca :  Tahun Politik, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas

“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *