BOGOR (Lead.co.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor wajib menggunakan pakaian kasual produk lokal setiap hari Selasa. Hal itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 tahun 2022 tentang pakaian dinas bagi ASN di Pemkot Bogor.
Dalam penerbitan Perwali tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyatakan ingin ASN di Kota Bogor menjadi motor penggerak kebangkitan produk lokal dan UMKM di kota hujan.
“Setiap Selasa, saya perintahkan dan wajibkan melalui Perwali, seluruh ASN di Kota Bogor menggunakan produk lokal. Kita dorong industri kreatif yang memang perlu dikembangkan,” ungkap Bima Arya saat di Bogor Creative Center, pada Selasa (31/5/2022).
Bima berharap, dengan kebijakan yang pro terhadap industri kreatif lokal itu maka akan mampu menghasilkan perputaran uang yang luar biasa sehingga bisa menjadi angin segar pasca pandemi.





