Site icon LEAD.co.id

Terbukti Terima Gratifikasi, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Bogor

JAKARTA (Lead.co.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 itu, Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS.

Pada sidang pemeriksaan terungkap, Habibi melakukan komunikasi dengan Pengadu selaku Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024. Dia juga diketahui pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp 3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp 2 juta.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Habibi sudah bertindak tidak netral serta terbukti melanggar asas dan prinsip mandiri yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada pasangan calon peserta pemilihan.

Ketua KPU Kota Bogor itu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional,” ucap Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Menurutnya, perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan: pertama, keberpihakan atau ketidaknetralan dalam bentuk koordinasi pemenangan; dan kedua, pelanggaran integritas dalam bentuk pendayagunaan uang untuk mempengaruhi perilaku penyelenggara dan/atau pemilih, yang dalam perkara a quo menjelma menjadi pelanggaran integritas berat karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga mengingatkan KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc. Menurut DKPP, penyelenggara pemilu yang terpilih dalam proses seleksi harus mampu mempraktikkan prinsip-prinsip pemilu serta berani menolak segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun godaan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Exit mobile version