Terima 56 Eks Pegawai KPK, PJ Ketum PB HMI Apresiasi Langkah Kapolri

oleh -567 views
FOTO. PJ Ketua Umum PB HMI, Romadhon Jasn

JAKARTA (LEAD.co.id) – PJ Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Romadhon Jasn puji langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menerima 56 eks pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepolisian.

Banyaknya pihak yang mendukung dan mengapresiasi wacana Kapolri tersebut, karena selain memberikan jaminan pekerjaan, kehadiran 56 eks pegawai KPK itu diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Korps Bhayangkara.

“Patut diapresiasi sikap Kapolri ini luar biasa mau terima 56 pegawai KPK jadi ASN, saya yakin keinginan Kapolri bertujuan baik karena kehadiran mereka bisa memperkuat penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi,” ujar Romadhon Jasn dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (01/10/21).

Baca :  Mantan Ketua PB HMI bersaing di Bursa Rektor IAIN Lhokseumawe

Lebih lanjut menurut Romadhon, keinginan Kapolri mengajak pegawai pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN bukan sekadar untuk memberikan jaminan pekerjaan saja, tetapi lebih dari itu keberadaan 56 pegawai KPK sangat dibutuhkan oleh negara untuk membantu tugas-tugas penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Keinginan Kapolri bukan hanya menjamin pekerjaannya saja, tetapi ini terkait penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi, mereka ini dibutuhkan oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, kata Romadhon rencana Kapolri mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah sejalan dengan visi-misi dan platform Polri Presisi yang dilandasi spirit humanisme.

Baca :  Dinilai ilegal, Pleno II PB HMI di Bogor Berujung Ricuh

“Ini sejalan dengan platform Polri Presisi, yang mengedepankan spirit humanisme, mereka diangkat jadi ASN tentu dengan semangat humanis,” tutur Romadhon

Kontributor : Akril
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *