Site icon LEAD.co.id

Terjadi Kelangkaan, Wali Kota Bogor Tertibkan Distribusi Minyakita

BOGOR (Lead.co.id) – Berdasar Surat Edaran Menteri Perdagangan, Nomor 3 tahun 2023, Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ketersediaan Minyakita di Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, pada Jumat (10/2/2023).

Pada poin a dalam surat eedaran itu disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain dan pada poin C surat edaran itu disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer kepada Konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari.

Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, Atep Budiman dan Perumda Pasar Pakuan Jaya, Bima Arya mendatangi satu persatu kios di dalam pasar.

Dari hasil sidak, secara umum ketersediaan minyak goreng curah maupun premium di pasaran masih tersedia, hanya saja untuk ketersediaan Minyakita yang memiliki harga terjangkau dengan kualitas yang baik masih langka. Hanya ada beberapa toko yang baru saja mendapat kiriman Minyakita, namun ada pula toko yang kehabisan stok.

Melihat kondisi di lapangan kemudian Bima Arya pun langsung melaporkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melalui sambungan telepon

“Tadi saya kontak juga ke pak Menteri Perdagangan, beliau menjelaskan bahwa memang produksi kurang. Ditargetkan dalam waktu satu minggu, paling lambat dua minggu sudah bisa mencukupi,” ujarnya.

Exit mobile version