LEAD.co.id | Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Bogor menyayangkan sikap RS Melania karena menelantarkan pasien bayi hingga meninggal. Karena itu, GPI mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor untuk memberikan sanksi pencabutan izin Rumah Sakit (RS) tersebut.
RS Melania diduga telah menelantarkan terhadap pasien bayi hingga meninggal akibat terlambat mendapat penanganan medis, pada senin 8 maret 2021 lalu. Bayi tersebut anak dari Arifin dan Rosalina, warga RW 10 Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.
Pihak RS Melania telah mengklarifikasi masalah tersebut. Menurutnya, saat itu ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit) penuh. GPI menyayangkan alasan tersebut karena rumah sakit seharusnya memberikan pertolongan pertama sembari mencarikan rumah sakit rujukan lain.
“Saya sangat menyayangkan sikap Rumah Sakit Melania yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dengan dalih yang tidak masuk akal,” kata Ihsan, Ketua PD GPI Kota Bogor dalam pernyataan pers, pada Selasa (16/3/2021).
Menurut Ihsan, disebutkan dalam UU No 36 Tentang Kesehatan Pasal 32 tahun 2009. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Selanjutnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
“Seharusnya Rumah Sakit Melania mengutamakan penyelamatan nyawa pasien terlebih dahulu, tapi faktanya alih-alih memberikan tindakan penyelamatan, menurut keterangan keluarga, pasien hanya diberikan oksigen tanpa ada penanganan dokter,” tambah Ihsan.
Menurut Ihsan, keluarga pasien mengaku diabaikan oleh pihak RS dan mencari sendiri rumah sakit rujukan yang tersedia NICU. Selama keluarga mencari rumah sakit lain, bayi tersebut hanya dibiarkan berada digendongan keluarganya.
“Kami juga mempertanyakan pengawasan dari Dinas Kesehatan terkait hal seperti ini. Sudah menjadi rahasia umum kalau ini bukan kasus pertama yang terjadi,” sebut Ikhsan.
Atas kejadian itu, GPI Kota Bogor akan mengawal kasus ini sampai pihak keluarga benar-benar mendapatkan keadilan dan RS Melania mendapat ganjaran (sanksi) atas dugaan kelalaian yang dilakukan. Pihaknya akan turun ke jalan jika kasus ini tidak segera dituntaskan oleh pemerintah.
Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi

