THM di Kota Bogor Harus Tutup Tiga Hari Sebelum Ramadhan

oleh -487 views
THM di Kota Bogor, THM, THM Tutup, Ramadhan

BOGOR (Lead.co.id) – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor harus tutup tiga hari sebelum bulan Ramadhan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, pada Senin (22/3/2022).

Agust menjelaskan, terdapat sebanyak 34 THM di Kota Bogor yang dipastikan harus tutup. Jika tertangkap tangan, ada THM beroperasi pada bulan Ramadhan, pihaknya akan memberikan sanksi penyegelan.

“Ya jadi kalo kedapatan tertangkap tangan, mereka buka pada hari itu, apalagi di bulan suci Ramadhan, kita akan berikan sanksi penyegelan,” tegasnya.

Baca :  Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama Ketua DPD

Selain itu, kata dia, jika ada THM yang bandel dengan mengelabui petugas, maka harus terima konsekuensi jika nantinya terungkap.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa, setiap memasuki bulan suci Ramadhan ada Peraturan Wali Kota (Perwali). Pihaknya ingin memastikan para pelaku usaha THM di Kota Bogor tersebut taat pada aturan.

“Kita lihat, dan kita pastikan juga, kalo setiap bulan ramadhan itu rata rata mereka ta’at kepada peraturan,” ucapnya.

Terkait sosialisasi menjelang bulan Ramadhan, kata Agus, akan ada surat edaran terlebih dahulu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.

Baca :  The Virgin dan DJ Devina Sukses Menggoyang M One

“Untuk terkait sosialisasi untuk bulan suci Ramadhan, itu biasanya ada dari Kesbangpol memberikan surat edaran, kalo kita ada di penindakannya,” kata Agus.

 

Reporter: Sally Sumeke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *