Tidak Ada Diskresi Karantina bagi Perjalanan Luar Negeri

oleh -264 views
Pemerintah Indonesia, Diskresi Karantina, Karantina, Perjalanan Luar Negeri, PPLN

JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah menegaskan tidak ada lagi diskresi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan karantina akan mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berlaku.

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, pada Senin (3/12/2022).

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk memberlakukan karantina 10 hari dan 7 hari. Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan karantina tersebut bergantung pada asal negara datangnya PPLN tersebut.

Baca :  Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 untuk Wilayah Jabodetabek hingga Bali

“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan pintu masuk bagi para PPLN selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Airlangga mengungkapkan sejumlah lokasi lain juga telah disiapkan beserta aturan karantina ketat seperti Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Untuk pintu darat, Airlangga menuturkan, pemerintah juga telah menyiapkan pos lintas batas baik di Entikong, Kalimantan Barat, maupun di Kalimantan Timur. Sementara itu, akses masuk laut dipersiapkan di wilayah Sumatra.

Baca :  Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

“Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang, seluruh Kepri yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan,” ungkapnya.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *