BANDUNG (LEAD.co.id) – Habib Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Bandung, pada Senin (3/1/2022).
“Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan,” kata Habib Bahar sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polda Jabar.
Habib Bahar juga berpesan kepada rakyat, habaib dan para ulama, untuk terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan, jika nanti dirinya ditahan.
“Teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan, jangan pernah tunduk kepada kezaliman,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, meski banyak yang mengiringi kedatangannya, namun Habib Bahar hanya boleh didampingi oleh pengacara pada saat pemeriksaan.
“Jadi kita perbolehkan cuma ada dua pengacara yang mendampingi, supaya memang pemeriksaan itu tidak terganggu,” ujar Ibrahim Tompo saat di Polda Jabar.
Habib Bahar menjalani Swab Antigen terlebih dulu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai prosedur penanganan Covid-19. Swab tersebut hasilnya negatif sehingga bisa dilanjutkan pemeriksaan.
“Jadi kita lakukan pemeriksaan antigen dan hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan,” kata dia.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan, telah menangani kasus yang menjerat Habib Bahar tersebut secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel.
“Pengusutan secara profesional dan dengan scientific crime investigation secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel,” kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pada Sabtu (1/12).
Arief mengatakan, kasus Habib Bahar itu ditangani oleh penyidik gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar bersama Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya telah memeriksa saksi berjumlah 50 orang.
Pihak penyidik telah melayangkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Desember 2021 dan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Habib Bahar untuk dilakukan pemeriksaan.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA saat cerama di Margaasih, Kabupaten Bandung yang disebarkan di media sosial.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





