Polda Jabar Tangani Kasus Habib Bahar Secara Profesional dan Transparan

oleh -265 views
Polda Jabar, Habib Bahar, Profesional, Transparan

BANDUNG (LEAD.co.id) – Kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung telah naik ke tingkat Penyidikan. Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah menangani kasus ini secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel.

“Pengusutan secara profesional dan dengan scientific crime investigation secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel,” kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman dalam keterangan pers, pada Sabtu (1/12/2022).

Dia mengatakan bahwa, kasus Habib Bahar itu ditangani oleh penyidik gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar bersama Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya telah memeriksa saksi berjumlah 50 orang.

Baca :  Penembakan Laskar FPI: Polisi Dituntut Transparan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar akan melakukan penyelidikan kasus itu secara konsisten dan profesional yang akan terus disampaikan informasinya kepada publik.

‎”Selain konsisten juga cukup dinamis, itu diselesaikan dengan kondisi perkembangan penyidikan dan kita laksanakan secara profesional,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Habib Bahar.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Habib Bahar, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.

Baca :  Habib Bahar Ditahan, KDN Apresiasi Langkah Polisi

Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa, penyidik telah melayangkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Desember 2021 dan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Habib Bahar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” kata Ramadhan dalam keterangan pers, pada Jumat (31/12/2021).

Menurut dia, Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA saat cerama di Margaasih, Kabupaten Bandung yang disebarkan di media sosial.

Baca :  Ops Lilin Lodaya 2019, Kapolda Jabar Kunjungi Pospam di Kabupaten Bogor

Hal itu sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *