JAKARTA (LEAD.co.id) – Komunitas Damai Nusantara (KDN) mendukung penuh langkah Polisi dalam penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith. Pihaknya menilai bahwa, Habib Bahar memang layak ditahan karena meresahkan masyarakat luas.
Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith (BS) dan TR selaku pengunggah video ceramah BS. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung ditahan di Polda Jabar.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. Adapun TR kemudian mengunggah konten ceramah BS yang dinilai mengandung unsur kebohongan tersebut di akun YouTube miliknya.
“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman dalam keterangan pers, di Mapolda Jabar, pada Senin (3/1).
Merespons itu, Ketua Umum KDN, Susetyo mengatakan bahwa, siapapun orangnya kalau dia salah maka harus dihukum.
“Bahar Smith ucapannya sudah nyata-nyata meresahkan masyarakat sudah tepat untuk ditangkap,” kata Susetyo dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (4/1/2022).
Dia menegaskan, tidak ruang bagi orang yang berusaha memecah belah bangsa. Menurutnya, ucapan Bahar yang menghina KSAD Dudung Abdurrahman jelas dapat menimbulkan reaksi yang kuat terhadap institusi TNI AD.
“Apapun alasannya, ujaran kebencian yang diungkapkan di depan umum tidak dapat dibenarkan. Terlebih hal tersebut diucapkan oleh seorang penceramah yang memiliki banyak pengikut,” kata Susetyo.
Susetyo menyebut, sekarang ini tidak saatnya lagi bermusuhan terhadap sesama anak bangsa. Sudah waktunya untuk mempererat persatuan bangsa demi kemajuan negara.
“Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum,” katanya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Arief.
Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan Nomor: B 6354/ 12/ 2021 SPKT PMJ 2021.
Reporter: Ainul Yaqin
Editor: Aru Prayogi





