BANDUNG (LEAD.co.id) – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith (BS) dan TR selaku pengunggah video ceramah BS. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung ditahan di Polda Jabar.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. Adapun TR kemudian mengunggah konten ceramah BS yang dinilai mengandung unsur kebohongan tersebut di akun YouTube miliknya.
“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman dalam keterangan pers, di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin malam (3/1/2022).
Menurut Arif, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Habib Bahar. Alasan subjektif yaitu dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ucap dia.
Sementara untuk alasan objektif terhadap penahanan pada Habib Bahar yaitu karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
“Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara,” kata Arif.
Sebelumnya, Habib Bahar telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya di Markas Polda Jabar, Bandung, pada Senin siang (3/1).
“Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan,” kata Habib Bahar sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polda Jabar.
Habib Bahar juga berpesan kepada rakyat, habaib dan para ulama, untuk terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan, jika nanti dirinya ditahan.
“Teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan, jangan pernah tunduk kepada kezaliman,” tegasnya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Habib Bahar menjalani Swab Antigen terlebih dulu sebagai prosedur penanganan Covid-19. Swab tersebut hasilnya negatif sehingga bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan.
“Jadi kita lakukan pemeriksaan antigen dan hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





