Buntut Perusakan Assunnah, Sejumlah Elemen Tanda-tangani Pernyataan Bersama

oleh -293 views
Perusakan Assunnah, Pesantren Assunnah, Assunnah, Sejumlah Elemen, Pernyataan Bersama

NTB (LEAD.co.id) – Pemerintah Daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama sejumlah elemen telah menanda-tangani Pernyataan Bersama, pada Senin (3/1/2022). Pernyataan berisi tujuh poin itu ditanda-tangani usai membahas pencegahan tindakan intoleransi di daerah ini.

Penanda-tanganan pernyataan bersama ini digagas Pemerintah Daerah Lombok Timur terkait kasus penyerangan terhadap pesantren Assunnah di Bagik Nyaka, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal, pada Minggu dini hari (2/1).

Pernyataan itu ditanda-tangani oleh Bupati Lombok Timur, Forkopimda, Ketua DPRD, Ketua FKUB, Ketua PD NWDI, Ketua MUI Lombok Timur, Ketua PC Nahdatul Ulama, Ketua PD NW, Ketua Yayasan Maraqitta’limat, dan Pimpinan Yayasan Assunnah Lombok.

Baca :  Menag Yaqut Minta Usut Tuntas Perusakan Pesantren Assunnah

Tujuh poin pernyataan bersama tersebut salah satunya memuat pernyataan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pendirian rumah ibadah, lembaga pendidikan, maupun lembaga yang berkaitan dengan sosial keagamaan.

Selain itu, menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, serta ikut berpartisipasi untuk mengawasi, menolak, dan mengutuk intoleran, radikalisme, dan terorisme.

Pernyataan bersama tersebut ditutup dengan poin dukungan terhadap Pemerintah untuk menciptakan situasi rukun dan damai di daerah tersebut.

Bupati HM. Sukiman Azmy membuka pertemuan tersebut dengan menegaskan bahwa, sesungguhnya tidak ada persoalan di antara semua organisasi dan kelompok keagamaan di daerah Lombok Timur.

Baca :  Benahi Tata Niaga Tembakau, Pemkab Pamekasan Lakukan Studi Komparatif ke Lotim

Namun demikian, dia menilai ada oknum yang menyampaikan tausiah tidak sesuai tuntunan Rasulullah SAW, yang mengarah pada ujaran kebencian. Dia berharap, masyarakat tidak gampang terprovokasi dan menyerahkan pada mekanisme hukum.

Kejadian itu diduga buntut dari menyebarnya video ceramah ustadz Pesantren Assunnah, Mizan Qudsiah yang yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu tain basong (kotoran anjing). Mizan telah mengklarifikasi bahwa video tersebut telah dipotong oleh orang yang tidak bertanggung-jawab.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan prihatin dengan kasus perusakan Pondok Pesantren Assunnah tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.

Baca :  Perusakan Pesantren Assunnah Lombok Timur, Masyarakat Diminta Tenang

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (3/1).

Dia meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, dirinya berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *