Ciptakan Kerumunan, Bupati Bogor akan Denda Panitia Milad FPI

oleh -269 views
FPI, Front Persaudaraan Islam, Milad FPI, Masjid At-Ta'awun, Puncak Bogor
Suasana peringatan Milad ke-1 Front Persaudaraan Islam (FPI) di Masjid At-Ta'awun, Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 2 Januari 2022 [File: akun Twitter FPI]

BOGOR (LEAD.co.id) – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan mengenakan sanksi berupa denda terhadap panitia kegiatan Puncak Berdzikir dan Milad ke-1 Front Persaudaraan Islam (FPI) karena dinilai telah menciptakan kerumunan.

“Kami berencana akan memberikan sanksi denda kepada panitia acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1 dengan alasan terjadi kerumunan massa yang di luar batas kapasitas,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada awak media, pada Selasa (4/1/2022).

Kegiatan Puncak Berdzikir dan Milad ke-1 FPI itu digelar di Masjid At-Ta’awun, Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (2/12). Ribuan orang memadati kegiatan tersebut dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Baca :  Bupati Resmikan Gedung Baru Polres Bogor

Kegiatan ini dihadiri oleh salah satu pendiri FPI Shobri Lubis, Ketua Yayasan Markaz Syariah Habib Muhammad Ali Athos, Ketua Umum FPI Qurthubi Zaelani dan Wakilnya Syahid Joban.

Qurthubi mengatakan, agenda kegiatan ini yaitu Istigosah dan Dzikir Akbar sekaligus memperingati Milad ke-1 Front Persaudaraan Islam. Pemerintah setempat membatasi waktu setelah gagal menolak kegiatan ini.

“Karena waktu dibatasi, maka dzikir kita juga kita batasi,” kata Qurthubi.

Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengungkapkan alasannya untuk membatasi waktu dibanding membubarkan acara. Dia menyebut, jika dibubarkan, justru akan tidak kondusif karena jamaah sudah banyak yang datang.

Baca :  Coffee Morning, Bupati Bogor Selaraskan Gagasan tentang Pendidikan

“Ketimbang situasi tidak kondusif, apalagi masyarakat atau jamaah sudah banyak yang datang. Akhirnya kami hanya membatasi waktu acara Puncak Berdzikir ke-10 dan Milad FPI ke-1,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin menolak izin kegiatan tersebut dengan alasan pencegahan Covid-19. Surat permohonan izin kegiatan itu dilayangkan FPI pada Jumat (31/12/2021) dan dibalas surat penolakan pada Minggu (2/1/2022).

Burhan sempat menyarankan kepada panitia untuk menunda kegiatan tersebut usai pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca :  Ops PPKM di Cibinong, Petugas Bubarkan Kerumunan Warga

Penerapan sanksi terhadap kerumunan itu juga diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Harun. Pihaknya masih menyelesaikan evaluasi kegiatan FPI tersebut dengan pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

“Iya kita siapkan, kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas Covid-19 masalah evaluasi kemarin itu,” ungkap Harun.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *