TP3 Sebut Habib Bahar Ditangkap Karena Menyampaikan Fakta

oleh -590 views
TP3, Habib Bahar Ditahan, Habib Bahar, Fakta

JAKARTA (LEAD.co.id) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Pengawal HRS menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith (HBS) ditangkap bukan karena penyebaran berita bohong, namun karena penyampaian fakta yang sesungguhnya.

“Dia ditangkap dan ditahan karena mengungkit kasus KM 50 yang telah diupayakan sedemikian rupa untuk ditutup (cover up) dan dibungkam oleh penguasa, dengan berbagai cara dan rekayasa,” sebut Ketua TP3, Abdullah Hehamahua dalam keterangan pers, pada Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2022, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Baca :  Kawal Tewasnya 6 Laskar FPI, 18 Tokoh Masyarakat Bentuk TP3

TP3 menilai bahwa pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan terhadap enam pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan oleh aparat negara, seperti dinyatakan dalam ceramah Habib Bahar.

Karenanya, Abdullah mengatakan, jika ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka yang harus diusut untuk dijadikan tersangka telah menyebarkan berita bohong justru para aparat itu sendiri, yaitu Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Komnas HAM dan BIN.

Karena, kata dia, dalam Konferensi Pers, Polda Metro dan Pangdam Jaya karena pada tanggal 7 Desember tahun 2020 , secara bersama-sama mengabarkan kepada publik bahwa keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas.

Baca :  Habib Bahar Diperiksa Polda Jabar, Minta Terus Sampaikan Kebenaran

“TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi,” tambah Abdullah.

Smentara Komnas HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan. Padahal, akta Abdullah, ternyata yang mereka lakukan hanyalah pemantauan.

Dia juga menilai bahwa, laporan yang diterbitkan Komnas HAM sarat dengan rekayasa dan kekeliruan, karena berangkat dari asumsi dan bukan fakta. Bahkan Komnas HAM pantas dianggap terlibat merekayasa laporan guna melindungi para pelaku kejahatan kemanusiaan.

Selain itu, pihak BIN menyatakan bahwa yang tertangkap sedang melakukan pengintaian di Mega Mendung adalah bukan anggota BIN. Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN.

Baca :  Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan Polda Jabar

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *