BOGOR (LEAD.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel lahan eks President Theater di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis (6/1/2022). Penyegelan dilakukan karena usaha di lahan tersebut tidak sesuai peruntukan.
Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor dengan memasang plakat segel di pagar halaman bekas gedung bioskop yang legendaris tersebut.
Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana menyampaikan, penyegelan lahan eks President Theater dilakukan karena usaha di lahan itu dipakai usaha lain, yakni disewakan untuk lapak PKL.
“Kegiatan penyegelan sudah melalui tahapan sesuai SOP Satpol PP Kota Bogor, mulai dari pemanggilan, peringatan 1,2 dan 3, serta pemberitahuan untuk pelaksanaan penyegelan sesuai Perwali Kota Bogor No 69 tahun 2018,” ungkap Asep.
Menurut Asep, keterangan dari penanggung jawab pada saat memenuhi surat panggilan tanggal 26 Oktober 2021, mengakui telah menyewakan lahan tersebut kepada para PKL yang mau berjualan dengan pungutan harian.
“Selama berjalan peringatan kegiatan sewa lapak tersebut masih berjalan dan pada saat sebelum penyegelan pun masih ada beberapa pedagang yang masih menyimpan barang dagangannya di lokasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, kegiatan tersebut melanggar Perda Kota Bogor No 5 tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Kota Bogor No 2 tahun 2019 tentang bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan.
“Dalam penyegelan hari ini, pihak pengelola tidak hadir, namun ada penjaga gedung tersebut sebagai perwakilan serta dihadiri juga oleh pihak Kecamatan, Kelurahan, Ketua RW dan Ketua RT setempat,” paparnya.
Terkait sampai kapan berlaku penyegelan ini, pihak yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan dengan disertai dasar pertimbangan pengajuan pembukaan segel untuk mengembalikan ke fungsi semula atas gedung tersebut.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





