Tim Pembela Mingho : Duplik yang Disampaikan Sama Dengan Pledoi

oleh -308 views

LEAD.co.id | Tim penasihat hukum terdakwa Henoch Budi Setyawan alias Mingho anak Parman menyatakan bahwa, tanggapan (duplik) atas replik yang disampaikan oleh Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong sebelumnya tidak jauh berbeda dengan nota pembelaan (pledooi) yang sudah disampaikan.

“Duplik yang kami sampaikan pada sidang Kamis (10/10) lalu adalah untuk menanggapi apa yang disampaikan Penuntut Umum di dalam repliknya. Seharusnya replik yang disampaikan membantah pembelaan kami. Namun, setelah kami pelajari, tidak ditemukan bantahan tersebut. Bahkan replik dari penuntut umum hanya bersifat subyektif,” ujar Tim penasihat hukum, Romeon Habary, S.H melalui siaran pers kepada redaksi LAED.co.id, Minggu (13/10/2019).

Romeon lebih lanjut menjelaskan, duplik yang kami sampaikan secara tegas menjelaskan pengertian limbah berdasar Pasal 95 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP adalah sisa penebangan pohon (tunggak) yang berada diluar Area Penggunaan Lain. Di dalam hutan lindung atau kawasan konservasi. Limbah inilah yang kemudian diolah oleh masyarakat.

Baca :  Kalahkan Pemain PON, Amadonk-Jihan Juara Soraya Cup

Menurutnya, limbah industri yang dikelola oleh Henoch Budi Setyawan alias Mingho anak Parman merupakan hasil potongan kayu dari industri primer. Limbah berasal dari Izin Pemanfaatan Kayu, potongan-potongan kayu berukuran 10 hingga 40 Cm berasal dari industri primer kemudian diolah di industri sekunder sehingga menghasilkan produk baru. Limbah yang diolah tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

“Menurut hemat kami, setelah membayar PSDH DR kepada negara, kayu yang ditebang klien kami berdasarkan IPK tadi menjadi milik terdakwa (privat). Kayu tersebut mau diolah atau tidak adalah hak dari terdakwa,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Romeon, limbah yang diolah oleh terdakwa adalah akumulasi limbah dari tahun 2013-2018 yang kemudian diolah berdasarkan permintaan. Pengolahan limbah industri primer tidak memerlukan izin. Tidak heran jika pandangan penuntut umum, klien kami mengolah limbah yang berada di kawasan hutan.

Baca :  BMKG Sorong Segera Bangun Stasiun Pemantau Atmosfer Global

“Menurut kami, apa yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa, terkait limbah sama sekali tidak terbukti,” tegasnya.

Lebih lanjut Romeon mengatakan, menanggapi dakwaan penuntut umum soal Pasal 86 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yang mana 81 kontener kayu olahan (moulding) yang dikirim ke Surabaya dilengkapi dengan dokumen. Fakta persidangan terungkap bahwa saksi dari KSOP membenarkan bahwa kayu yang dikirim oleh terdakwa legal. Kan syarat untuk mengirim barang harus ada Surat Kuasa, SKSKHO, Daftar Produk Barang dan Surat Keterangan dari Disperindag.

Menanggapi adanya kerugian negara, kata Romeon, itukan kayu yang diambil masyarakat di areal land cleareng kelapa sawit. Seharusnya yang keberatan adalah perusahaan kelapa sawit bukan Dinas Kehutanan. Lalu dimana kerugian negara, kan tidak ada. Semuanya sudah dibayarkan ke negara.

Baca :  Kejari Sorong Periksa Proyek Talut Sungai Malawili

Kasus klien ini diakui Romeon sangat menarik. Pasalnya, di dalam persidangan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat yang kami hadirkan menerangkan, selama kasus ini bergulir Gakkum KLHK dalam melakukan penyidikan tidak pernah berkoordinasi dengan ahli. Kami menduga ada unsur rekayasa dalam kasus ini.

Bisa dilihat dari awal persidangan hingga duplik kemarin. Semuanya jelas, begitu pun faktanya. Kami berkeyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus kasus ini berdasarkan hati nurani bukan karena takut dengan lembaga lain. Sesuai fakta persidangan, kami yakin terdakwa bebas,” ujar Romeon.

Tak hanya itu, Alexi Sasube, S.H pun menambahkan, pada prinsipnya Henock Budi Setyawan alias Mingho anak Parman memiliki izin dalam mengelola kayu. Di dalam repliknya penuntut umum tak mampu membantah apa yang kami sampaikan terlebih dahulu di dalam nota pembelaan.

Senada dengan Romeon, Alexi juga berkeyakinan majelis hakim akan memutus bebas saudara Henoch Budi Setyawan. (Ul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *