Kejari Sorong Periksa Proyek Talut Sungai Malawili

oleh -355 views

LEAD.co.id | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Ripikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembuatan talut sungai Malawili Kabupaten Sorong, Jumat (4/10/2019). Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Indo Papua Mustika tersebut diduga terindikasi merugikan negara.

Pantauan tim redaksi LEAD.co.id, sebelum pemeriksaan, Tim Tipikor Kejari Sorong telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, tim juga melakukan pengukuran terhadap talut yang ada di seputaran lokasi proyek normalisasi sungai Malawili, tepatnya di belakang rumah makan Berastagi Aimas dan talut yang ada di belakang Polres Aimas.

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, S.H., M.H menjelaskan, pemeriksaan lapangan yang dilakukan adalah untuk mencocokan spesifikasi sesuai dengan kontrak untuk pekerjaan beton dan pasangan batu.

Mengenai hasil pemeriksaan lapangan, sat ini belum bisa kami sampaikan, nanti setelah ada tahapan selanjutnya,” kata Indra kepada awak media, Jumat malam (4/10/2019).

Baca :  Kuasa Hukum Ming Ho : Masa Penahanan Habis, Klien Kami Dikeluarkan Demi Hukum
Tim Tipikor Kejari Sorong saat memeriksa proyek Talut sungai Malawili, Kabupaten Sorong, Jumat (4/10/2019).

Saat ditanya kehadiran ahli di saat pemeriksaan lapangan, Indra mengatakan, pihaknya sengaja mendatangkan ahli dari Politeknik Negeri Manado, yang membantu kami memberikan perhitungan serta pendapat sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Ahli yang kami hadirkan ini berlatar belakang Sarjana Teknik, bahkan S2 nya pun Magister Teknik.

Indra membenarkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk PPK dan pemilik perusahaan selaku kontraktor.

Lebih lanjut Indra mengatakan, untuk saat ini kami belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. Setelah semua bukti dan data telah kami dapatkan, barulah penetapan tersangka bisa kami lakukan,” ujarnya.

Pemilik perusahaan yang diketahui berinisial RS saat dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan lapangan menjelaskan, perusahaan kami dipinjam pakai untuk mengerjakan proyek yang saat ini katanya lagi bermasalah.

” Saya sama sekali tidak tahu akan hal itu. Pada saat pekerjaan itu dilakukan saya tidak berada di Sorong melainkan di luar daerah,” kata RS usai pemeriksaan lapangan.

Baca :  Ditersangkakan, Rudi Sia Praperadilankan Kejari Sorong

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas indikasi korupsi pada Proyek Normalisasi Sungai Malawili Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017 sebesar 5,2 miliar rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus melalui Ketua Tim Penyidik, Yusran Baadillah, S.H, Jumat malam, (02/08/2019) menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Pengerjaan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat itu dilakukan oleh PT Papua Indo Mustika, yang mana mengajukan penawaran nilai proyek sebesar 3,9 miliar. Pelaksanaan pengerjaan normalisasi sungai Malawili ini selama 45 hari. Nah, setelah didatangkan ahli untuk melakukan penghitungan, kami menemukan adanya indikasi kerugian negara.

Penyidikan ini dilakukan untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka di dalam kasus dugaan korupsi normalisasi sungai Malawili. Ada sejumlah orang yang kami mintai keterangan, antara lain dari pihak Konsultan Pengawas berinisial W, PPK itu adalah IK, dan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Papua Barat tahun 2017 berinisial S, sedangkan Bendahara Pengeluaran tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Baca :  KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan di Muara Enim

Sebelumnya, tim penyidik normalisasi sungai Malawili kejaksaan negeri Sorong telah memeriksa 5 orang PPHB, hanya saja untuk inisial kami tidak terlalu mengingatnya,” kata Yusran Baadillah.

Diakui oleh Ryan Jerry Untu, S.H., M.H, anggota tim penyidikan bahwa dalam kasus ini kami memang menemukan adanya indikasi kerugian negara. Hanya saja belum bisa diungkap ke publik karena masih harus dilakukan penghitungan oleh ahli.

Nanti, ketika sudah penetapan tersangka, barulah kami umumkan berapa besar kerugian negara. Terkait kerugian negara, sambung Ryan, harus bisa dibedakan dulu antara ahli konstruksi dan ahli kerugian negara, dalam hal ini auditor keuangan. Itu dua hal yang berbeda. Kalau ahli kontruksi, dia akan menjela. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *