Turki Setujui UU Pengawasan Kelompok Sipil

oleh -228 views
Turki, UU, Sipil, Erdogan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat berpidato di depan anggota parlemen partai yang berkuasa di Ankara, Turki, pada Rabu, 23 Desember 2020. [File: AP, Pool]

LEAD.co.id | Parlemen Turki menyetujui Undang Undang (UU) yang akan meningkatkan pemantauan pemerintah terhadap kelompok masyarakat sipil, pada Minggu (27/12/2020).
Kelompok hak asasi manusia memperingatkan UU tersebut akan melanggar kebebasan berserikat.

Artikel yang baru diperkenalkan tentang asosiasi dan yayasan, termasuk dalam undang-undang tentang “Mencegah Pembiayaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal”, memungkinkan inspeksi tahunan organisasi non-pemerintah, yang seolah-olah untuk memerangi pendanaan terorisme.

Undang-undang juga mengizinkan kementerian dalam negeri mengganti anggota asosiasi jika mereka sedang diselidiki atas tuduhan terorisme dan memberinya wewenang untuk menangguhkan kegiatan dengan perintah pengadilan. Ini juga memungkinkan pengadilan memblokir akses ke kampanye donasi online tanpa izin.

Baca :  Hagia Sophia Jadi Masjid, Dunia Sampaikan Keprihatinan

Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh partai yang berkuasa Presiden Recep Tayyip Erdogan, disahkan dengan suara partai dan sekutu nasionalisnya.

UU anti-terorisme Turki sangat luas dan telah menyebabkan politisi, jurnalis, aktivis masyarakat sipil, dan ribuan lainnya dipenjara.

Hampir 680 kelompok masyarakat sipil menandatangani deklarasi menentang RUU tersebut, dengan mengatakan itu akan membatasi kemampuan mereka untuk mengumpulkan dana dan mengatur sambil menempatkan mereka di bawah tekanan kementerian. Mereka mengatakan UU tersebut melanggar Konstitusi Turki, yang menjamin kebebasan berserikat.

“Jaksa Turki secara teratur membuka penyelidikan terorisme terhadap orang-orang yang secara damai menggunakan hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat,” sebut Human Rights Watch (HRW) sebelum pemungutan suara.

Baca :  Demo Tolak Omnibus Law di Bogor Berlangsung Kondusif

Kelompok hak asasi memperingatkan undang-undang tersebut akan “memperluas cakupan Kementerian Dalam Negeri untuk membatasi aktivitas organisasi dan individu yang terlibat di dalamnya.”

Undang-undang tersebut juga akan berlaku untuk kelompok masyarakat sipil internasional yang beroperasi di Turki.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Associated Press

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *