JAKARTA (Lead.co.id) – DPR RI telah menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/4/2022).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani yang dijawab “setuju” dari semua yang hadir.
Sesaat setelah palu sidang diketuk oleh Ketua DPR RI sebagai penanda RUU TPKS telah disetujui, Ruang Rapat Paripurna menjadi riuh dengan tepuk tangan dan sorak sorai yang membahana.
Pengesahan UU TPKS tersebut mendapatkan apresiasi dari elemen dan organisasi perempuan yang aktif mengawal pembahasan UU tersebut sejak di Badan Legislasi DPR RI.
Hadir dalam pengesahan UU itu di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Puan mendapat standing ovation dari aktivis-aktivis yang sejak awal berada di balkon dan memantau jalannya sidang. Mayoritas Anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna pun juga ikut berdiri dan apresiasi.
“Puan untuk perempuan Indonesia!,” teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.
Atas penghargaan yang diberikan, Puan membalas dengan melambaikan tangannya. Politisi PDI-Perjuangan itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan RUU TPKS, termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan Anggota DPR lintas fraksi.
Puan mengaku memahami bahwa, UU ini belum dianggap sempurna. Karenanya, dia meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal UU tersebur dalam implementasi dan memang bermanfaat untuk mitigasi dan perlindungan.
“Jangan sampai ada kekerasan terkait dengan perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Puan kepada awak media usai Rapat Paripurna.
Melalui keterangan resminya, dijelaskan bahwa perwakilan pejuang RUU TPKS berterima kasih kepada Puan karena telah merealisasikan komitmennya.
Mantan Menko PMK ini telah mengawal dinamika RUU TPKS sejak pertama kali diusulkan pada 2016 silam, dan menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS untuk disahkan.

