BOGOR (Lead.co.id) – Satpol PP Kota Bogor mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap aduan adanya DJ performance di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang sempat dikomplain oleh warga.
“Kami sudah tindak lanjuti laporan masyarakat, sekarang sedang diselidiki,” ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach kepada awak media, pada Rabu (23/3/2022).
Agus menegaskan, DJ performance dilarang disuguhkan oleh Zentrum karena izin tempat tersebut merupakan restoran dan karaoke. Pihaknya tidak bisa asal melakukan penyegelan, karena harus sesuai bentuk pelanggarannya.
Meski demikian, kata dia, apabila THM Zentrum terbukti menyuguhkan DJ performance, maka tempat hiburan tersebut terancam kembali disegel.
“Sanksi bisa penyegelan hingga rekomendasi pencabutan izin,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada malam nisfu syaban beberapa waktu lalu beredar video kegiatan dugem di THM Zentrum. Kegiatan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak.
Imam Rahmat Eriansya dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengaku geram ketika mengetahui viralnya video dari THM Zentrum tersebut.
“Kami minta aparat berwenang melakukan tindakan tegas terhadap THM yang melanggar,” tegasnya.
Sementara itu, KNPI Kota Bogor meminta pihak Pemkot Bogor melakukan tindakan tegas dan tidak hanya ‘gertak sambal’ saja. Bahkan, pihaknya mendapat informasi beroperasinya THM Zentrum hingga subuh.
“Sebentar lagi masuk dalam bulan puasa, berharap penegak Perda Kota Bogor bisa mensosialisasi dan mengawasi tempat tersebut agar dapat menghormati jalannya bulan ramadhan,” tegas Wakil Ketua KNPI Kota Bogor, Anto Siburian.
Dia menilai, sejumlah pelanggaran yang dilakukan THM Zentrum membuktikan bahwa usaha itu tidak mematuhi aturan. Apalagi beroperasi sampai subuh, bisa memberikan citra negatif bagi Kota Bogor.
“Kami minta Satpol PP mengawasi ketat dan memberikan sanksi tegas. Bila perlu cabut izin-izinnya, kalau memang terjadi pelanggaran Perda lagi,” tandasnya.
Reporter: Jhonie





