AKSI 1812: Antara Harapan dan Kenyataan

oleh -318 views
Corona, HMI, Zacky Makarim
Sekretaris Umum HMI Malaysia, Ahmad Zacky Makarim

Oleh: Ahmad Zacky Makarim

Hari Jumat (18/12) Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI menggelar demonstrasi bertajuk Aksi 1812 di Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Setidaknya ada tiga organisasi masyarakat (Ormas) yang bergabung dalam aksi tersebut. Yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama (CNN Indonesia, 2020).

Pihak kepolisian sebenarnya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Artinya aksi tersebut boleh dikatakan ilegal. Alias tidak diizinkan. Realitanya, aksi tersebut tetap berjalan. Tuntutannya jelas: bebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS), pengusutan 6 anggota FPI yang tewas, dan setop kriminalisasi ulama.

Pasca demonstrasi, Polisi melakukan melaksanakan patroli COVID-19 dengan prinsip 3T (testing, tracing, treatment). Para demonstran diminta untuk melakukan rapid test. Dilansir dari Tirto.com, hasilnya ada 22 orang reaktif yang dirujuk ke Wisma Atlet. Selanjutnya sejumlah 155 orang diamankan.

Demonstrasi dan Demokrasi

Demonstrasi merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi, termasuk aksi 1812. Konstitusi negara menjamin hak setiap warga negaranya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Pemerintah tidak boleh mengurung ekspresi berpendapat dan berkumpul. Di sinilah letak substansi dari demokrasi itu sendiri.

Baca :  HRS Ditahan, Lima Tersangka Lainnya akan Ditangkap

Kendati demikian, kesempatan demonstrasi selayaknya tidak dilakukan secara semena-mena. Apalagi jika harus melanggar aturan yang berlaku. Kebebasan berekspresi wajib menghormati hak-hak warga negara yang lain. Jika tidak, yang muncul hanyalah demonstrasi nirkeadaban. Yang tidak mengindahkan norma dan hukum yang ada.

Tidak hanya itu, demonstrasi nirkeadaban akan berujung pada stereotip pejoratif bagi pihak-pihak yang terlibat. Amat disayangkan jika aksi 1812 yang diikuti oleh sekelompok umat Islam justru tidak menunjukkan esensi keIslamannya. Publik pun menjadi kurang simpati terhadap aksi tersebut. Unjuk rasa seperti kehilangan aspek rasa karena terjadi kekosongan prinsip etis-spiritualitas.

Mencermati keadaan tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa aksi 1812 adalah akumulasi kekesalan simpatisan HRS yang merasa penegakkan hukum berat sebelah. seakan-akan keadilan hukum ada di persimpangan jalan. Buntutnya, muncul ketidakpercayaan (distrust) kepada pemerintah oleh sebagian kalangan.

Sejak peristiwa aksi 212 hingga tewasnya 6 anggota FPI, telah menimbulkan polarisasi yang cukup tajam antara kubu oposisi dengan pemerintah. Kasus-kasus ujaran kebencian hingga penangkapan ulama membuat kohesivitas sosial kian merenggang.

Baca :  Polemik RS Ummi, DPRD Minta Bima Arya Tidak Gaduh

Kita bisa melihat dari informasi yang berseliweran di linimasa media sosial. Begitu masif cuitan-cuitan yang saling menegasikan dan menyalahkan satu sama lain. Tidak jarang, sentimental rasial-subjektif begitu merajalela di belantara siber. Berita-berita hoax menjadi lumrah. Hingga merasuki grup whatsapp keluarga yang akhirnya menjadi arena debat tak berujung.

Di sisi lain, pihak demonstran juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Pemerintah pun perlu introspeksi diri mengapa demonstrasi yang tak berizin itu dilangsungkan. Apalagi sampai melanggar aturan demonstrasi.

Bisa jadi, ada sebab yang belum terselesaikan hingga mereka melakukan amarah jalanan. Pada prinsipnya, tidak ada asap kegaduhan tanpa percikan api konflik. Di sinilah menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan otokritik.

Harapan dan Kenyataan

Dengan masifnya pemberitaan, aspirasi demonstran aksi 1812 tentu sudah terdengar seantero Indonesia. Tidak terkecuali oleh pemerintah. Namun, yang menjadi harapan utama tidak hanya didengar namun juga dikabulkan. Ihwal inilah yang menjadi persoalannya. Tidak mudah bagi pemerintah untuk menerima aspirasi demonstran dengan beragam pertimbangan.

Harapan manis bisa jadi kenyataan pahit karena aspirasi yang tertolak. Di situlah hakikat demokrasi. Pemerintah tentu mendengar namun bukan berarti menerima. Mungkin saja ada substansi yang keliru atau metode penyampaian yang inkonstitusional. Hal ini perlu menjadi evaluasi bagi para penuntut.

Baca :  Kabinet Baru, Harapan Baru

Dalam menyelesaikan masalah ini, yang dibutuhkan adalah empati kemanusiaan dan komitmen penegakkan hukum dari semua pihak. Terlepas dari latar belakang suku, ras, budaya, dan agama, penegakkan hukum selayaknya menjunjung tinggi asas keadilan bagi siapa saja yang melanggar aturan. Tanpa melihat apakah yang bersangkutan pro atau kontra terhadap penguasa.

Meski demikian, di balik persoalan yang sedang dihadapi, jangan sampai pertikaian beberapa pihak merusak harmoni sosial yang telah terbangun. Kebhinekaan argumentasi dan perbedaan pendapat adalah keniscayaan. Yang harus diutamakan adalah mencari tunggal ika-nya atau kemufakatan bersama atas perkara yang sedang berlangsung.

Mengakhiri tahun 2020 yang serba kelabu, kesadaran untuk merajut benang yang kusut menjadi penting untuk meningkatkan solidaritas sosial (social embeddedness). Pandemi virus yang belum usai perlu menjadi momentum untuk menyatukan langkah bersama demi Indonesia yang lebih sehat. Semoga saja.

Penulis adalah Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malaysia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *