Aksi Penembakan 18 Warga, Komnas HAM Didesak Panggil Kapolres Malteng

oleh -295 views
Aksi Penembakan, Maluku, Komnas HAM, Kapolres Malteng, Maluku Tengah
Seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penembakan membabi buta di Negeri Tamilouw, Maluku Tengah, pada Selasa, 7 Desember 2021

JAKARTA (LEAD.co.id) – LBH LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) Maluku melaporkan kepada Propam Polri dan Komnas HAM terkait aksi penembakan terhadap 18 warga Negeri Tamilouw, Maluku Tengah (Malteng) yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob dan Polres Malteng pada tanggal 7 Desember 2021.

Saat melakukan pelaporan, LBH PNB Maluku didampingi oleh pengurus IPEMTA Jakarta dan pengurus Musilou Jabodetabeka-Banten. Pihaknya meminta agar Kapolda Maluku dan Kapolres Malteng dipanggil untuk mempertanggung-jawabkan kejadian tersebut.

“Kedatangan kami ke Mabes Polri dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum dari lembaga negara atas insiden yang memakan korban dari kalangan sipil,” ungkap Ketua LBH PNB, Miswar Tomagola saat melaporkan kejadian ini di Komnas HAM, pada Kamis (9/12/2021).

Kejadian ini bermula saat Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi sekitar pukul 05.20 memimpin pasukan berjumlah 247 Personil menggunakan dua Baracuda, satu unit Water Canon, mobil Intel Polres Malteng dan kendaraan truk Brimob, dengan total 24 kendaraan.

Baca :  Kapolri Minta Forkopimda Maluku Kejar Target Vaksinasi 70 Persen

Kedatangan mereka untuk penangkapan paksa terhadap warga negeri Tamilouw yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam penangkapan paksa itu, terjadi menjadi adu mulut antara warga dengan petugas yang direspon dengan tembakan membabi buta oleh petugas.

Atas tembakan itu, korban kemudian berjatuhan sebanyak 18 orang. Dari jumlah 18, terdapat dua ibu rumah tangga, dan anak umur 7 tahun menjadi korban penembakan.

Selain itu, kedatangan petugas juga telah mengganggu pelaksanaan Ujian Nasional dengan memaksa siswa-siswi untuk pulang ke rumah. Tindakan represif itu sampai saat ini membuat siswa – siswi menjadi trauma.

Baca :  Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku

Terkait itu, LBH PNB Maluku menilai bahwa, tindakan anak buah Kapolres Maluku Tengah di negeri Tamilouw sudah menyalahi syarat -syarat penangkapan dan di luar SOP tentang Pemolisian Masyarakat.

SOP itu diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP pasal 17 dan Perkap No 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS. Pihaknya juga menilai arogansi aparat yang menakuti warga negara tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

Atas kejadian itu, LBH PNB meminta Propam Polri segera membentuk tim investigasi Independen dari Jakarta untuk mengusut tuntas kejadian premanisme yang di pertontonkan oleh aparat terhadap masyarakat.

“Selain itu kami minta Propam Polri segera menindak dengan tegas Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi karen tidak mampu melindungi masyarakat dan segera di copot dari jabatannya,” tambah Miswar.

Baca :  Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) di Maluku: Modifikasi Terminologi dan Konsekuensi Hukum

Selain itu kepada Propam Polri, pihaknya juga meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut pelaku dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob dan Polres Maluku Tengah.

Dia menilai kedatangan petugas Polres Malteng telah menteror masyarakat dengan peralatan taktis milik negara. Dia juga meminta seluruh pasukan brimob dan Polres Malteng ditarik dari negeri Tamilouw karena telah membuat warga trauma berkepanjangan.

“Selain itu kami minta ke Komnas HAM untuk memanggil Kapolda Maluku dan Kapolres Maluku Tengah untuk dimintai keterangan atas inseden tersebut,” pungkasnya.

 

Reporter: Hasanuddin
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *