BARA Center Pertanyakan Penutupan Drainase Oleh Pengembang Aviari Residence

oleh -475 views
BARA Center, Penutupan Drainase, Drainase, Pengembang Perumahan, Aviari Residence

BOGOR (LEAD.co.id) – BARA Center mempertanyakan penutupan drainase oleh pihak pengembang Perumahan Aviari Residence di Cemplang Baru Timur, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat. Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Pemerintah setempat termasuk perizinannya.

Ketua Dewan Penasehat BARA Center, Brian Angga Prawira mengatakan, meski gerbang perumahan berada di Cijahe, namun pada bagian belakang perumahan itu bersebelahan langsung dengan warga RT 02 RW 09, Kelurahan Cilendek Barat.

Di sisi lain, dalam lingkungan perumahan baru itu juga terdapat saluran drainase yang dikabarkan akan ditutup atau dikurangi oleh pihak pengembang. Penutupan saluran air itu dinilai bisa menyebabkan banjir seperti kasus Perumahan Aglaonema Cyber Residence.

“Bagaimana bisa demikian, dengan adanya saluran tersebut saja warga RT 02 RW 09 sering terkena banjir jika volume air meningkat khususnya dikala hujan lebat apalagi jika drainasenya dikurangi atau ditutup,” ungkapnya.

Baca :  Drainase Ditutup, Warga Protes Pembangunan Perumahan di Cilendek Barat

Brian menambahkan, kekecewaan warga RW 09 terhadap Perumahan Aglaonema Cyber Residence jangan sampai terulang oleh Perumahan Aviari Residence akibat drainase ditutup. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah untuk tegas terhadap pengembang.

“Kalau seperti ini terus ke depan bukan hanya Jakarta yang langganan banjir, wilayah Kota Bogor pun akan ikut mencicipi banjir akibat drainase yang tidak memadai,” kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif BARA Center, Rifki Jalaludin menyatakan agar aktivitas pembangunan perumahan dihentikan hingga adanya titik terang. Dia juga yakin bahwa Pemerintah Daerah sebenarnya sudah mengerti aturan perizinan dan drainase, tinggal penerapan aturannya saja di lapangan.

Baca :  Warga Kedung Waringin Bersihkan Sampah yang Menyumbat Drainase

Lebih lanjut Rifki memaparkan beberapa aspirasi warga RW 09, diantaranya menuntut kejelasan tentang ketentuan hukum proses perizinan pembangunan perumahan, aturan membangun tembok batas perumahan yang bersebelahan dengan rumah warga, aturan drainase atau saluran irigasi, aturan zona atau batas pembagian wilayah RT/RW dan aturan Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain itu, Rifki juga mengatakan bahwa, warga RW 09 mempertanyakan CSR apa yang akan dikontribusikan pihak pengembang. Di sisi lain mereka juga menuntut adanya jarak antara benteng (tembok batas) perumahan yang bersebelahan dengan tembok rumah warga selebar 50-60 Cm.

Jarak tersebut, kata dia, nantinya akan dijadikan saluran drainase atau irigasi yang sudah ada dari zaman dulu. Warga tidak akan mentolerir apabila di kemudian hari terjadi banjir akibat desain and building pihak pengembang terhadap drainase yang asal-asalan.

Baca :  Tanah Makam Dari Pengembang di Kabupaten Bogor Hanya Berita Acara

Dia menambahkan, warga tidak akan segan-segan melapor, memprotes, bahkan meminta pertanggung-jawaban pihak pengembang perumahan. Pihak pengembang juga harus bersedia mengganti apabila terjadi kerusakan atau kerugian akibat alat berat yang bekerja dan proses pembangunan perumahan tersebut.

“Bogor kan Kota Hujan, otomatis ketika hujan turun volume air akan meningkat. Bagaimana tidak terjadi banjir atau air yang menggenang jika drainasenya saja tidak memadai. Jangankan ditambah, drainase yang ada saja malah dikurangi atau tersumbat,” pungkasnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *