LEAD.co.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terancam dijatuhi sanksi oleh Bawaslu RI terkait kasus pengadaan fiktif alat kelengkapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“Apabila itu memang terjadi, maka Bawaslu Pamekasan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada LEAD.co.id, Selasa (16/3/2021) menanggapi penyelidikan kasus pengadaan fiktif yang kini sedang diselidiki oleh Polda Jawa Timur.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 13 Taun 2008 tentang Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bagi Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu/Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri ada beberapa jenis sanksi.
Antara lain berupa pemberhentikan. Ketentuan ini diatur pada Pasal 5 poin 1 yang menyebutkan bahwa anggota Bawaslu diberhentikan apabila terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pada poin kedua di Pasal yang sama disebutkan, bahwa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diadakan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Bawaslu.
Ketentuan ini juga didukung oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 TAHUN 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 21 dan 22 tentang Ketentuan Sanski yang intinya tidak jauh berbeda.
Pasal 22 disebutkan bahwa saksi bagi penyelenggara pemilu bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
Sebelumnya, sebulan lalu, seperti diberitakan indopersnewscom, utusan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim datang ke Kantor Bawaslu Pamekasan di Jalan Segara Nomor 66 Pamekasan.
Tim Tipikor, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kelengkapan kantor untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 oleh Bawaslu Pamekasan.
Para anggota Bawaslu dan bagian kesekretariatan anggota Bawaslu Pamekasan sendiri, menutup diri terkait kasus ini, menghindari konfirmasi wartawan bahkan mengusir wartawan yang meliput saat tim Polda Jatim datang ke kantor institusi pengawas pemilu di Jalan Segara Pamekasan kala itu.
Bawaslu Pamekasan diduga meminjam rekanan untuk melengkapi bukti pengadaan alat-alat kelengkapan pemilu itu yang semuanya berjumlah sekitar lima rekanan. Dari jumlah itu, dua diantaranya telah dimintai keterangan oleh petugas, atas laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Nilai total kerugian negara akibat dugaan pengadaan fiktif ini mencapai miliaran rupiah.
Sumber media ini menyebutkan, pengadaan fiktif alat-alat kelengkapan kantor Bawaslu itu, sudah atas sepengetahun komisioner Bawaslu Jatim, namun anggota komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini, membantah tudingan itu.
“Saya mohon maaf, tidak tau persis masalahnya,” jawab Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga saat dikinfirmasi tim LEAD.co.id, pada Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, berdasarkan cacatan media, kasus dugaan korupsi yang terjadi di institusi ini bukan kali pertama terjadi di Jawa Timur. Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Magetan.
Penulis: Moh Hasanuddin





