JAKARTA (LEAD.co.id) – LBH Konsumen Jakarta telah menjadi kuasa hukum karyawan Susi Air untuk melawan PT Asi Pudjiastuti Aviation berdasar surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021. Pasalnya, perusahaan pemilik Susi Air tersebut telah mencutikan para karyawan diluar tanggungan perusahaan.
Permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163/HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti di luar tanggungan. Surat itu berisi tentang kebijakan dari manajemen Susi Air untuk mencutikan sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave) sampai situasi normal.
“Operasional dapat kembali berjalan dan perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni dalam keterangan pers, pada Senin (17/1/2022).
Dia menjelaskan, surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air karena sampai saat ini (tahun 2022) para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekerja kembali oleh Susi Air.
“Terkait permasalahan ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari para karyawan Susi Air akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat,” tutup Zentoni.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

