Oleh : Ali Taufan Vinaya
Salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bogor PT PPE Prayoga Pertambangan Energi Harus Segera di bubarkan, karena tidak pernah Memberikan sesikit pun keuntungan baik untuk pemerintah kabupaten apalagi untuk masyarakat Bogor.
Lahirnya BUMD tersebut di karenakan adanya Perda No 9 Tahun 2013. Di mana dalam Perda tersebut di atur Penyertaan Modal Pemerintah.
Pada Pasal 2 Ayat 1 di dalam perda tersebut Mengatakan Bahwa : Penyertaan Modal Daerah Kepada PT PPE bertujuan Untuk Memperkuat Struktur Permodalan sehingga Mampu Mempertahan kan Eksistensi, Memperbesar skala Usaha, meningkat kan Keuntungan, dan meningkat kan Penerimaan Daerah yang bersumber Pada BUMD.
Pada Pasal 4 Ayat 1, Di jelaskan Juga bahwa : Penyertaan Modal Dalam bentuk Uang, sebagaimana di maksud dalam pasal 3 sebesar Rp 150.000.000.000 ( Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah ) yang di berikan secara bertahap mulai dari APBD Perubahan tahun anggaran 2013 sampai dengan APBD Anggaran Tahun 2017. Selain itu Dalam Pasal yang sama Ayat 6 Dikatakan dalam perda tersebut Bahwa Penyertaan Modal Sebagaimana dimaksud Pada Ayat 1 terlebih dahulu Harus mendapatkan Persetujuan Dari DPRD.
disini sangat jelas, Bahwa Perda Tersebut hanya di jadikan Sebagai alat Legitimasi Oleh para penguasa Di kabupaten Bogor Untuk melakukan Korupsi dengan caraTerstruktur, Sistematis dan masif. Hal Itu bisa Dilihat dari Merugi nya BUMD Plat Merah Tersebut.
Sementara adanya kerugian Tersebut sampai sekarang tidak pernah di telusuri Oleh pihak pihak yang berwajib. Konon, bahwa Terkait kasus PT PPE sudah dilakukan Pemeriksaan lebih dari 10 Kali, tapi sampai saat ini belum ada Pihak pihak Yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Seharus nya, Pihak DPRD sebagai Representasi Dari rakyat Bogor yang juga memiliki Kewenangan melakukan Evaluasi terhadap kinerja Dari Pemkab Bogor Menolak ususlan usulan yang di sampaikan oleh Pihak Pemerintah sebelum ada nya kejelasan dari hasil Evaluasi.
Saya hanya Menyayangkan Sikap DPRD yang baru Terpilih ini. Jangan sampai terkontaminasi oleh dosa dosa masa lalu. Kalau memang ada yang terlibat dan melakukan Tindak pidana korupsi di BUMD tersebut harus nya segera di seret ke pengadilan. Siapapun Itu.
Karena Hukum harus di tegakan tanpa pernah memandang Bulu, baik itu anggota DPRD YANG ataupun Direksi Maupun Komisaris Dari perusahaan Tersebut.
Terkait Itu semua, Dalam waktu dekat ini, Kita akan mengirimkan Surat Ke Mabes Polri Dan menanyakan Kembali Dari Laporan yang pernah Kita lakukan Saat tahun 2017 dulu.

