LBH Bogor : PT PPE Bisa Dipailitkan

oleh -160 views

LEAD.co.id | PT. Pertambangan Prayoga Energi (PT. PPE) mengalami kerugian sekitar Rp. 80.000.000.000. Uang sebesar itu merupakan bagian dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT. PPE yang sebelumnya sebesar Rp. 200.000.000.000, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 9 tahun 2013.

Dilain pihak, saat ini PT. PPE juga sedang dikejar-kejar oleh 2 (dua) Suplayer yang sedang menagih hak mereka kepada PT. PPE yaitu masing-masing PT. SBBM sebesar Rp. 803.200.000,- (delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan PT. SCI sebesar Rp. 2.113.750.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta Bank Danamon.

Baca :  LBH Bogor Minta Kejari Tuntaskan Kasus Sekolah Ibu

“LBH Bogor menilai apabila dilihat dari kaca mata Undang-Undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya Pasal 2 ayat 1 PT. PPE dalam hal ini sangat layak dan dapat diajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni melalui siaran pers, Sabtu (7/12/2019).

Hal itu menurutnya, karena PT. PPE telah memiliki tiga kreditur yang menagih yaitu PT. SBBM sebesar Rp. 803.200.000, PT. SCI sebesar Rp. 2.113.750.000, serta Bank Danamon.

Baca :  Deposito Tidak Cair, LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Nasabah KSB

Zentoni juga menerangkan bahwa, apabila Permohonan Pailit PT. PPE ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka akan diangkat satu orang atau lebih Kurator yang nantinya akan mengurus dan membereskan aset-aset PT. PPE dan selanjutnya akan dilelang dan dibagi secara proporsional kepada para kreditur-kreditur sesuai dengan tingkatan/urutannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *