Deposito Tidak Cair, LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Nasabah KSB

oleh -167 views
LBH Bogor, Zentoni
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni

LEAD.co.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen/Nasabah Koperasi KSB Bogor, Terhitung mulai hari Jumat, tanggal 12 Juni 2020, Pukul 10.00 WIB

“Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para Konsumen/Nasabah yang telah mendepositokan uang di Koperasi KSB Bogor yang telah lewat waktu/jatuh tempo akan tetapi tidak dapat dicairkan dengan alasan terjadinya Covid 19,” terang Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni melalui Siaran Pers Nomor 32/ZN/LBHB/VI/2020.

LBH Bogor menduga, Koperasi KSB Bogor yang tidak kunjung melakukan pencairan terhadap deposito para Konsumen/Nasabah yang telah lewat waktu/jatuh tempo adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Baca :  LBH Bogor Dampingi Warga Terdampak Pembangunan GKI Yasmin

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan

Untuk itu, LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku Konsumen/Nasabah Koperasi KSB Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di Jl. K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor
HP/WA. 081317422079.

Baca :  LBH Bogor Tolak Pembongkaran Kios Warga untuk Apartemen Pakuan

“Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Zentoni.

Reporter : M Ikhsan
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *