Site icon LEAD.co.id

Buruh Kota Bogor Protes Rekomendasi UMK Naik 0,56 Persen

Buruh Kota Bogor, Protes UMK, Buruh, Rekomendasi UMK, UMK, UMK Naik

BOGOR (LEAD.co.id) – Para Buruh di Kota Bogor memprotes rekomendasi Pemkot Bogor Nomor 561/6304-Disnaker tertanggal 24 November 2021. Rekomendasi tersebut menyampaikan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2022 sebesar Rp 4.330.249.57 atau naik 0,56 persen.

“Kami dari awal sudah menolak apabila Wali Kota Bogor Bima Arya hanya mengikuti PP 36 tahun 2021 yang penuh kontroversi, ditambah dengan telah diputuskannya gugatan para Buruh ke Mahkamah Konstitusi tentang UU Ciptaker No 11 tahun 2020,” ujar Syahril, anggota Dewan Pengupahan Kota Bogor, pada Jumat (26/11/2021).

Dia mengatakan, pada bulan November 2021, para buruh akan menggelar aksi penolakan rekomendasi tersebut dan menggantinya sesuai dengan tuntutan buruh, yaitu kenaikan UMK sebesar 10 persen dari upah tahun 2021 sebesar Rp 430.615.92 menjadi Rp 4.736.775.17.

“Mohon maaf kami sudah tidak percaya lagi dengan janji janji yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor merujuk pada pengalaman tahun,” ungkap Syahril dengan penuh kekecewaan.

Menurutnya, sangat tidak manusiawi jika Upah Minimum Kota Bogor tidak naik atau masih setara dengan PP 36 Tahun 2021. Hal itu dinilai jauh dari kata hidup layak ditambah dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat ini yang sangat timpang.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor juga menggelar demonstrasi untuk mengawal kenaikan UMK Kota Bogor pada tahun 2022 sebesar 10 Persen.

Dalam aksinya, SPN meminta Wali Kota Bogor untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 Persen. Mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami serikat pekerja nasional meminta kepada Bapak Wali Kota dapat merekomendasikan upah minimum kota Bogor tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021,” kata Ketua SPN Kota Bogor, Budi Mudrika dalam orasinya, pada Rabu (10/11).

Usai melakukan orasi di GOR Pajajaran Kota Bogor, perwakilan melaksanakan audensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang didampingi Kepala Disnaker dan Kepala Satpol PP. Bima berjanji akan memperjuangkan tuntutan para pekerja tersebut.

Terpisah, Direktur Eksekutif Jaringan Informasi Advokasi (JIA), Iwan Kusmawan menilai persoalan upah adalah persoalan klasik karena setiap tahun selalu menjadi polemik akibat dari ketidak-berdayaan penegakan hukum Ketenaga-kerjaan.

Menurut dia, upah merupakan jantungnya buruh dan sangat erat dengan martabat buruh yang berhak untuk mendapatkan hidup layak. Dia menilai jika Pejabat Daerah punya empati dan sikap tegas untuk penegakan hukum, mungkin tidak akan menjadi polemik tahunan.

“Jadi wajar saja kalau kepala daerah punya empati untuk memberikan kesejahteraan rakyatnya termasuk buruh karena rakyatlah yang memilihnya,” kata Iwan.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version